Habis 10 Miliar Tapi Kalah, Pria Ini Laporkan Eks Pengacara ke Polisi

Selasa, 25/08/2020 23:18 WIB
Thie Butje Sutedja (kiri) laporkan eks pengacara ke polisi karena kalah di pengadilan meski sudah habiskan Rp10 miliar (detikcom)

Thie Butje Sutedja (kiri) laporkan eks pengacara ke polisi karena kalah di pengadilan meski sudah habiskan Rp10 miliar (detikcom)

Surabaya, law-justice.co - Thie Butje Sutedja, seorang pria di Surabaya tak pernah menyangka dirinya akan kalah di pengadilan lantaran sudah mengeluarkan uang untuk pengacaranya senilai Rp10 miliar. Namun, janji yang disampaikan oleh eks pengacaranya itu tak terbukti, dia tetap kalah.

Untuk itu dia pun melaporkan eks pengacaranya itu ke polisi. Tugianto, kuasa hukum Butje saat ini mengatakan, laporan itu telah dilayangkan ke Polrestabes Surabaya pada Senin (24/8/2020), terkait Undang-undang advokat.

"Jadi laporan kami ini terkait undang-undang advokat di mana seseorang diduga advokat melakukan perbuatan atau pekerjaannya seolah-olah advokat. Sehingga laporan kami menyangkut tentang undang-undang advokat," ujar Tugianto seperti dilansir dari detikcom, Selasa (25/8/2020).

"Saat ini kami cek di organisasi advokat masih belum jelas ya terkait berita acara sumpah. Tapi yang jelas tertera tahun 2019. Dia baru ujian masuk di salah satu organisasi advokat," tambahnya.

Dalam laporan itu, lanjut Tugianto, pihaknya juga menyertakan sejumlah bukti-bukti. Termasuk salah satunya bukti transfer uang untuk biaya perkara yang dihabiskan dari pelapor ke terlapor sejumlah Rp10 miliar.

"Penipuannya ada kerugiannya kurang lebih Rp10 miliar. Belum diselesaikan semuanya dan juga untuk janji-janji bujuk rayu sudah terbukti di sini. Ada bukti WhatsApp, ada bukti transfer, ada bukti-bukti kegiatan selama ini bahwa dia itu kenal dengan pejabat ini itu," terangnya.

Menurut Tugianto, terlapor hanya satu orang. Namun demikian terlapor diketahui mempunyai 3 nama alias.

"Terlapor ada 3 nama di sini namanya. Ada Gatot, ada yang memakai nama Zamroni Rosihan, ada yang memakai nama Stevany Daud. Iya itu satu orang. Kami tidak tahu nama yang asli dan kami akan minta pembuktiannya nanti," tuturnya.

Meski telah resmi melaporkan, namun pihak Butje masih membuka peluang jalan damai. Tapi dengan syarat mengembalikan semua uang sebesar Rp 10 miliar yang telah dikeluarkan pelapor.

"Kalau ada upaya damai dengan mau mengembalikan di mana kerugian korban ya bisa kita upaya mediasi. Tapi sekarang kami prioritaskan pidana. Karena sudah berlarut-larut selama 5 tahun," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Butje kalah dalam sebuah perkara, padahal sudah mengeluarkan uang hingga Rp 10 miliar. Terlapor dipolisikan karena diduga telah melakukan penipuan dengan mengaku sebagai pengacara.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar