Diprotes Pengacara FPI Tangkap 7 Pelaku Pelempar Bom, Polisi Menjawab
Pelaku pelemparan bom molotov ke kantor PDIP (republika)
Bandung, Jabar, law-justice.co - Polisi telah menangkap dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pelemparan bom molotov ke kantor PDIP di wilayah Jawa Barat. Beberapa pelaku diketahui sebagai anggota Front Pembela Islam (FPI).
Tak terima dengan perlakuakn polisi itu, pengacara FPI Azis Yanuar sempat memprotesnya. Polisi pun menjawabnya.
"Secara teknis, setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, kewajiban penyidik itu menyampaikan tembusan pemberitahuan kepada keluarganya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung seperti dikutip dari detikcom, Selasa (25/8/2020).
Menurut polisi, proses pengamanan para tersangka dilakukan sesuai prosedur dan alat bukti yang lengkap. Bahkan surat penangkapan sudah diberitahukan kepada keluarga. "Sudah disampaikan ke keluarganya, sudah disampaikan melalui RT dan kepala desanya," katanya.
Terkait tidak diperbolehkannya keluarga menjenguk, Patoppoi mengatakan tersangka boleh dijenguk oleh keluarganya. "Dengan penyidik memberitahukan penahanan kepada keluarganya, itu otomatis keluarga bisa menjenguk para tersangka di kantor polisi," ucap Patoppoi.
Kepada polisi, pelaku melempar molotov karena emosi foto Habib Rizieq Syihab dibakar. "Sampai dengan saat ini pemeriksaan tersangka ini karena ada emosi dari masing-masing pribadi atas awal kali terjadinya pembakaran foto di Gedung DPR RI," ujar Kapolres Bogor AKBP Roland Rolandy di Mapolda Jabar.
Saat ditegaskan terkait foto yang dimaksud, Roland membenarkan foto yang dimaksud tersebut ialah foto habib Rizieq Syihab. "Foto habib Rizieq," kata Roland.
Pengacara FPI, Aziz Yanuar, memprotes keras penangkapan terhadap dua anggota FPI terkait kasus dugaan pelemparan bom molotov ke markas PDIP di Bogor. Aziz menilai penangkapan tersebut tak sesuai dengan aturan.
"Mereka asal tangkap, comot, tanpa penjelasan, tanpa didampingi kuasa hukum," kata Aziz kepada wartawan, Senin (24/8).
Pada Minggu malam kemarin, Aziz bersama pihak keluarga sempat mendatangi Polres Bogor untuk meminta penjelasan atas penangkapan orang-orang yang diduga terlibat pelemparan molotov di markas PDIP. Namun Aziz tak diperbolehkan masuk oleh petugas tanpa alasan yang jelas.
"Tadi malam kita di depan polres tidak bisa ditemui, padahal itu gedung-gedung negara dibayar masyarakat kita nggak boleh masuk, itu namanya penculikan, orang dikasih masuk akses, keluarganya nggak dikasih masuk," tutup Aziz.
Komentar