Sebesar 161 Miliar, APBN Siap Tanggung Renovasi Gedung Kejagung

Selasa, 25/08/2020 14:36 WIB
Gedung Kejagung Pasca-Kebakaran (Merdeka.com)

Gedung Kejagung Pasca-Kebakaran (Merdeka.com)

Jakarta, law-justice.co - Biaya untuk renovasi gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terbakar beberapa waktu lalu telah dihitung oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp161 miliar. Semua biaya ditanggung oleh APBN.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatawarta menjelaskan, gedung Kejagung tidak masuk dalam program asuransi Barang Milik Negara (BMN). Sehingga memang, Kemenkeu sebagai bendahara negara tidak bisa memberikan pertolongan di tahun ini.

“Dalam catatan kami belum diasuransikan. Jadi ini nanti, kalau direnovasi atau dibangun kembali tentu membutuhkan penganggaran baru dari APBN. APBN tahun ini pasti tidak ada karena belum pernah dianggarkan, paling cepat 2021,” kata Isa dalam APBN KiTa, Selasa (25/8/2020).

Menurutnya, saat ini sedang dilakukan penelitian mengenai struktur bangunan gedung Kejagung tersebut.

“Karena bangunan tahun 1970, waktu itu nilainya Rp 7 jutaan, tapi revaluasi terakhir Rp 155 miliar. Dengan ada beberapa tambahan renovasi nilai buku terakhir yang dicatat itu Rp 161 miliar. Jadi itu mungkin estimasi yang bisa memberikan gambaran berapa kebutuhan untuk pembangunan kembali,” jelasnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono meminta masyarakat tidak berspekulasi mengenai penyebab kebakaran Gedung Korps Adhiyaksa itu.

"Penyebab kebakaran ini masih dalam proses penyelidikan Polri. Oleh karena itu kami mohon agar tidak membuat spekulasi dan asumsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Mari sabar menunggu hasil pihak kepolisian," kata Hari.

Hari menegaskan, berkas kasus tindak pidana korupsi dipastikan tidak terganggu akibat kebakaran yang melanda Gedung Utama Kejagung itu. Diungkapkan Hari, api melalap Gedung Utama Kejagung Lantai 2 hingga Lantai 6 sehingga berkas tindak pidana korupsi maupun kasus pidana umum tidak terbakar.

"Jadi sekali lagi terbakarnya gedung ini tidak mempengaruhi penanganan perkara tindak pidana korupsi karena berkas perkara aman 100 persen," tutupnya.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar