Jaksa Agung Disebut Tahu Pesekongkolan Jaksa Pinangki & Djoko Tjandra

Selasa, 25/08/2020 07:07 WIB
Pinangki (Grid.id)

Pinangki (Grid.id)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin diduga mengetahui kepergian Jaksa Pinangki ke Malaysia untuk bertemu Djoko yang memiliki nama asli Joko Soegiarto Tjandra.

Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi dari Djoko Tjandra.

Dia sebelumnya juga telah dinyatakan bersalah setelah melanggar disiplin lantaran pergi ke luar negeri sembilan kali tanpa sepengetahuan atasan. Kepergiannya itu diduga untuk bertemu Djoko Tjandra.

Namun seperti melansir tempo.co, Senin 24 Agustus 2020, dalam serangkaian pemeriksaan, seperti dikutip dari Majalah Tempo, Pinangki mengaku telah memberi tahu Jaksa Agung, ST Burhanuddin ihwal pertemuannya dengan Djoko.

Dua sumber yang sama mengatakan Pinangki bahkan mengaku sempat menggelar video call dengan Burhanuddin setelah Djoko Tjandra sepakat membayar US$ 100 juta untuk pengurusan fatwa.

Sebagai bukti pertemuan, mereka juga berfoto bersama. Belakangan, foto itu tersebar di media sosial.

Sejumlah petinggi Kejaksaan Agung menyebutkan Pinangki dan Burhanuddin sempat dekat saat sama-sama bertugas di Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara pada 2012.

Namun, saat rapat dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat pada akhir Juni lalu, Burhanuddin menyatakan intelijen kejaksaan telah kecolongan atas masuk-keluarnya Djoko Tjandra ke Indonesia dalam tiga bulan terakhir.

Dia membeberkan bahwa Djoko sempat membuat kartu tanda penduduk elektronik dan mendaftarkan permohonan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 Juni lalu.

“Saya sakit hati mengetahui informasi itu,” ujar Burhanuddin saat itu.

Seorang sumber yang mengetahui proses masuk-keluarnya Joko Tjandra bercerita, Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Samuel Maringka telah melaporkan kepada Burhanuddin soal kehadiran Djoko di Indonesia empat bulan sebelum rapat di DPR. Namun Burhanuddin tak merespons.

Menurut sumber tersebut, setelah persoalan itu terkuak ke publik, Burhanuddin memberikan nomor telepon Djoko kepada Jan Maringka pada awal Juli.

Jan kemudian mengontak Djoko untuk membujuknya menyerahkan diri. Kepada Jan, Djoko disebut-sebut menceritakan banyak hal, termasuk pertemuan dengan Pinangki, Anita, dan Rahmat.

Dimintai tanggapan soal itu, Jan tidak membantah ataupun membenarkan.

“Sebaiknya satu pintu saja, melalui Kepala Pusat Penerangan dan Hukum,” ucap Jan, yang awal Agustus lalu dicopot dari jabatannya dan dialihkan sebagai anggota staf ahli Jaksa Agung bidang perdata dan tata usaha negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono enggan menjawab pertanyaan yang diajukan Tempo.

Jaksa Agung Sanitiar atau ST Burhanuddin membantah memiliki nomor telepon Joko Tjandra dan memberikannya kepada Jan Maringka.

Namun dia mengaku memerintahkan Jan mencari Joko setelah mangkir dari sidang pertama peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal Juli lalu.

Burhanuddin menyatakan Jaksa Agung Muda Intelijen seharusnya mengetahui posisi seorang buron.

Dia membantah pernyataan Pinangki yang mengaku selalu melaporkan pertemuan dengan Joko Tjandra. Burhanuddin pun menyangkal pernah bertelepon video dengan perempuan 39 tahun itu saat dia bersua dengan Joko.

“Fitnah kalau saya pernah video call dengan JT. Apalagi masalah uang, saya tidak ada sangkut-pautnya,” kata Burhanuddin.

Dia menyatakan Pinangki diberhentikan sementara hingga kasus yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar