Media Diretas, Respons Pemerintah Belum Terlihat

Senin, 24/08/2020 20:31 WIB
Ilustrasi hacker (net)

Ilustrasi hacker (net)

Jakarta, law-justice.co - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin meminta pemerintah merespons terkait peretasan media online yang baru-baru ini terjadi. Pasalnya, atas tindakan tersebut menghalangi kebebasan pers dan melawan hukum.

"Pemerintah harus bersikap terkait masifnya peretasan terhadap media online yang terjadi belakangan ini," ujar Ade Wahyudin, dilansir dari Medcom.id, Senin (24/8/2020).

Ade mengatakan LBH Pers tidak menuduh pemerintah sebagai dalang peretasan. Namun, negara harus melindungi kebebasan pers karena dijamin undang-undang (UU).

"Belum ada sedikitpun respons negara terhadap kasus peretasan saat ini," katanya.

Ade mengatakan pelaku peretasan melanggar dua hukum. Aturan pertama yakni Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Kemudian UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait peretasan," jelasnya.

Diketahui, situs berita Tempo.co diretas pada Jumat (21/8/2020) dini hari. Aksi tersebut dinilai sebagai upaya mengganggu kerja jurnalistik yang dilakukan redaksi Tempo.co.

Peretas memutar lagu "Gugur Bunga" selama 15 menit pada situs yang dikelola PT Info Media Digital itu. Tampilan pada situs tersebut juga berubah. Latar laman menjadi hitam dan disertakan kata hoaks ketika diakses.

Teranyar, situs Tirto.id juga diretas. Tujuh artikel soal obat virus korona (Covid-19) yang dikembangkan TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Universitas Airlangga (Unair) mendadak hilang.

Tim Tirto sempat mengunggah kembali berita itu. Namun lagi-lagi berita tersebut hilang dan diduga karena diretas.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar