Terbukti Terima Suap dari Politikus PDIP,Wahyu Divonis 6 Tahun Penjara

Senin, 24/08/2020 18:13 WIB
Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor, Jakarta Pusat. (Foto: Detik.com)

Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor, Jakarta Pusat. (Foto: Detik.com)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta Pusat. Majelis hakim penilaian, Wahyu terbukti melakukan tindak pidana korupsi karena telah menerima suap dari politikus PDIP.

"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan tetap," kata Ketua Hakim Susanti Arsi Wibawani di PN Tipikor, Jakarta Pusat dikutip dari (24/20).

Vonis tersebut lebih ringan dari pemeriksaan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sidang pembacaan vonis Wahyu dan kader PDI P Agustiani Tio Fridelina dilakukan secara virtual. Jaksa KPK bersama majelis hakim berada di PN Tipikor, Jakarta Pusat. Sedangkan, terdakwa Wahyu dan Agustiani berada di Gedung KPK Lama C-1, Jakarta Selatan.

Wahyu terbukti terbukti dalam kasus suap PAW Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024. Wahyu telah menerima suap mencapai total SGD 19 ribu dan SGD 38,380 ribu atau setara Rp600 juta.

Uang itu, dari anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Harun Masiku yang kini masih buron. Dalam dakwaan, suap itu diterima Wahyu melalui perantara kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri dan Agustiani.

Selain suap, Wahyu juga terbukti telah menerima Gratifikasi sebesar Rp500 juta untuk membantu proses seleksi calon anggota KPU Daerah Papua Barat tahun 2020-2025.

Hakim Susanti menyebut hal memberatkan terdakwa Wahyu, tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Maupun, terdakwa mencederai hasil pemilu melalui proses demokrasi yang berlandaskan kedaulatan rakyat.

Sedangkan, hal yang meringankan Wahyu telah mengembalikan uang sebesar SGD15 ribu dan Rp500 jute kepada kas negara. Sementara, terdakwa Agustiani Tio Fridelina, kader PDI Perjuangan divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 rami, subsider empat bulan penjara.

Setelah vonis dibacakan majelis hakim. Terdakwa Wahyu maupun terdakwa Agustiani, serta JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar