Acungkan Jari Tengah, Denny Siregar: #HTIOrganisasiTerlarang !!!

Senin, 24/08/2020 11:48 WIB
Kembali Didesak, Polresta Tasik: Kasus Denny Siregar Masih Berjalan! (Pikiranrakyat).

Kembali Didesak, Polresta Tasik: Kasus Denny Siregar Masih Berjalan! (Pikiranrakyat).

Jakarta, law-justice.co - Pegiat Media sosial, Denny Siregar ikut berkomentar terkait polemik keberadaan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang kembali mencuat baru-baru ini.

Hal itu berawal setelah peristiwa Banser yang mendatangi kediaman Abdul Hakim dan Zainullah di Rembang, Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (20/8/2020).

Ketua PC GP Ansor Bangil, Saad Muafi yang melakukan tabayun menyatakan HTI organisasi terlarang dan meminta Zainullah, berhenti menyebarkan ajaran khilafah.

Keduanya juga dianggap menghina ulama NU Habib Luthfi bin Yahya.

Melalui akun Twitter pribadinya, Denny tak berkomentas panjang lebar.

Ia hanya mengunggah sebuah foto yang menunjukkan acungan jari tengah dengan tagar #HTIOrganisasiTerlarang yang diulang empat kali

“Tambah jari tengah..” tulis Denny dalam cuitannya, di akun @Dennysiregar7, Minggu (23/8/2020) malam.

Dalam cuitan yang lainnya,, Denny juga menganggapi kabar bahwa ada advokat HTI yang yang akan mengambil langkah hukum.

Langkah hukum dimaksud adalah pelayangan somasi kepada siapapun yang menyebut HTI adalah organisasi terlarang.

“Ada advokat HTI yang katanya akan mensomasi siapa saja yang menyebut HTI adalah organisasi terlarang,” tulisnya.

Kali ini, Denny bahkan melontarkan tantangan.

“Okelah kalau gitu, gua paling demen disomasi..” tantang dia.

Lagi-lagi, Denny pun membubuhkan tagar #HTIOrganisasiTerlarang sebanyak empat kali.

“Gimana? Gua tunggu,” tulisnya lagi.

Dalam cuitan itu, ia menyertakan sebuah video Ketua Eksekutif Nasional BHP Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI), Chandra Purna Irawan.

Video itu sendiri diunggah ke media berbagi video pada 2 November 2018 silam.

Melalui video itu, Chandra menyatakan bahwa tidak ada satupun keputusan yang dikeluarkan pemerintah yang menyatakan HTI sebagai ormas terlarang.

Hal itu sebagaimana putusan, baik di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) maupun Pengadilan Tinggu TUN yang menyatakan demikian.

“Ini berkas putusan dari TUN, dalam putusan itu menyatakan bahwa tidak ada satupun putusan yang menyatakan bahwa HTI sebagai ormas terlarang,” tuturnya.

Karena itu, Chandra meminta semua pihak agar tidak memperkusi HTI, anggota maupun simpatisannya di manapun.

“Saya peringatkan, saya akan somasi, kami akan somasi, siapa saja yang menyatakan hti sebagai ormas terlarang,” ancamnya.

Chandra juga mengirimkan pesan kepada mereka yang memperkusi HTI, anggota dan simpatisannya.

“Saya mengimbau kepada siapapun, jangan menyatakan HTI sebagai ormas terlarang dan jangan memperkusi anggotanya dan simpatisannya,”

“Kalau tidak Anda akan berhadapan dengan hukum,” ancamnya lagi.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar