Amnesty International Indonesia

Yang Lantang Mengkritik Pemerintah, Akun Pribadi Rentan Diretas

Sabtu, 22/08/2020 13:30 WIB
Ilustrasi Hacker (Foto: Pixabay)

Ilustrasi Hacker (Foto: Pixabay)

law-justice.co - Belakangan kita diresahkan dengan peretasan akun milik orang-orang yang lantang mengkritik kebijakan pemerintah, terutama dalam isu penegakan hukum, HAM, dan penanganan COVID-19. Amnesty International Indonesia mencatat, selama periode Februari hingga 11 Agustus 2020, setidaknya terdapat 35 kasus dugaan intimidasi dan serangan digital terhadap mereka yang aktif mengkritik kebijakan pemerintah.

Pada Rabu (19/8/2020) lalu, akun media sosial pribadi milik Pandu Riono, epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), diretas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pandu adalah salah seorang relawan di Kawal COVID-19, sebuah platform yang aktif menyuarakan kritik atas kebijakan pemerintah dalam menanggulangi pandemi Corona. Beberapa hal yang pernah dikritisi dia antara lain promosi pariwisata di tengah pandemi, pemberlakuan new normal, pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan rencana pembukaan sekolah yang berlokasi di zona hijau dan kuning di beberapa wilayah di Indonesia.

Pekan lalu, Pandu Riono mengkritik penelitian Universitas Airlangga Surabaya (Unair) dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan TNI yang diklaim sebagai obat COVID-19 pertama di dunia. Pandu menyebut obat buatan Unair dan dua lembaga negara tersebut belum diregistrasi uji klinis oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO). Sebelumnya dalam sebuah diskusi di bulan Juli, Pandu mendesak Pemerintah Indonesia untuk menghentikan rapid test dalam penanganan wabah COVID-19. Ia menilai, rapid test hanya diperlukan untuk mengetahui seberapa besar penduduk yang terinfeksi, bukan menjadi bagian dari penanggulangan pandemi.

Secara terpisah, pada Jumat (21/8/2020) dini hari, portal media Tempo[dot]co juga mengalami hal serupa. Diretas oleh pihak yang mengaku @xdigeeembok. Pada bulan April silam, kasus serupa terjadi kepada aktivis Ravio Patra yang secara terbuka mengkritik kekurangan transparansi data tentang pasien COVID-19. Akun whatsapp Ravio diretas dan ia kemudian diamankan oleh polisi karena dituding menyebarkan provokasi melalui akun whatsapp tersebut.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan, peretasan akun pribadi adalah bentuk intimidasi kepada orang-orang yang lantang mengkritik kebijakan pemerintah. Tindakan tersebut adalah pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.

"Kasus peretasan ini dengan jelas mengarah kepada mereka yang berani mengkritik kebijakan pemerintah,” kata Usman, Jumat (21/8/2020).

Amnesty menilai, peretasan adalah upaya untuk membungkam pihak-pihak yang berani mengkritik pemerintah. Usman menegaskan, mengungkapkan pendapat telah dilindungi oleh konstitusi dan hukum HAM Internasional.

“Kami meminta agar Pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara transparan, akuntabel, dan jelas. Semua pelaku peretasan wajib ditangkap, diproses dengan adil dan dijatuhkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jika terbukti pelaku adalah bagian dari otoritas negara, maka tidak boleh ada impunitas hukum,” tegas dia.

(Januardi Husin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar