Kasasi Ditolak MA, Pelawak Qomar Dijebloskan ke Penjara

Kamis, 20/08/2020 03:01 WIB
Pelawak Qomar. (Gosip Garut).

Pelawak Qomar. (Gosip Garut).

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes menjebloskan pelawak senior Nurul Qomar ke dalam penjara. Eksekusi Qomar setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan dalam perkara pemalsuan Surat Keterangan Lulus (SKL).

"Iya betul, " kata kuasa hukum Qomar, Furqon Nur Zaman, membenarkan penahanan kliennya, dikutip dari Suara.com, Kamis (20/8/2020).

Menurut Furqon, Qomar tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes pada pukul 18.00 WIB bersama tim Kejari Brebes.

Qomar awalnya dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada November 2019. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 3 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Qomar menyatakan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT), hukuman Qomar ditambah menjadi 2 tahun penjara. Upaya hukum selanjutnya, Qomar mengajukan kasasi. Namun Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi tersebut.

Kasus Qomar ini awalnya mencuat ke publik setelah dia ditangkap Polres Brebes pada Juni 2019. Qomar dibekuk karena memasulkan Surat Keterangan Lulus (SKL) saat mencalonkan diri sebagai Rektor Universitas Mahadi Setiabudi (UMUS) di Brebes.

Namun Qomar waktu itu dipulangkan dengan pertimbangan kondisi kesehatan. Menurut sang pengacara, penyakit asma kliennya sering kambuh. Meski dibebaskan, kasus Qomar tetap berjalan. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Brebes pada 3 Juli 2019 hingga mendapat vonis pada 11 November 2019. Qomar terus melakukan upaya hukum dari banding hingga kasasi.

 

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar