Sediakan Jasa Prostitusi, Bareskrim Polri Gerebek Karaoke di BSD

Kamis, 20/08/2020 02:01 WIB
Ilustrasi Karaoke

Ilustrasi Karaoke

Jakarta, law-justice.co - Venesia BSD Karaoke Executive di Jalan Lengkong Gudang, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, digerebek Satgas TPPO dan Unit 1/VC Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Tempat hiburan tersebut diduga menyediakan layanan seks di masa pandemi Covid-19.

"Yes, betul ada penggerebekan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, dikutip dari iNews.id, Kamis (20/8/2020).

Dari pemeriksaan Venesia BSD Karaoke Executive telah beroperasi sejak awal Juni 2020. Karaoke Executive menyediakan perempuan untuk berhubungan badan dengan tarif Rp1,1 juta sampai Rp1,3 juta per voucher dikali tiga voucher.

Diketahui, perempuan yang bekerja di Venesia BSD karaoke berasal dari Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur sebanyak 47 orang. Semua perempuan tersebut diamankan petugas.

Polisi juga menangkap 13 orang tersangka, terdiri atas empat orang papi (mucikari), tiga orang mami (mucikari), tiga orang kasir, satu orang supervisor, satu orang manager operasioanal, dan satu orang general manager tempat karaoke.

Petugas mengamankan barang bukti, di antaranya kwitansi dua bundel; voucher ladies satu bundel tanggal 19 agustus 2020; uang Rp730.000 uang bookingan Ladies mulai dari 1 Agustus 2020; tiga unit mesin edc; 12 kotak alat kontrasepsi merk Durex; 14 Baju Kimono Jepang sebagai kostum pekerja.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar