Politikus PDIP Sebut KAMI Tindakan Makar, Ini Alasannya

Selasa, 18/08/2020 21:48 WIB
Politikus PDIP Kapitra Ampera sebut KAMI gerakan makar karena tuntut sidang istimewa (Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom)

Politikus PDIP Kapitra Ampera sebut KAMI gerakan makar karena tuntut sidang istimewa (Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom)

Jakarta, law-justice.co - Politikus PDIP Kapitra Ampera menyebut deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tindakan makar. Pasalnya, ada tokoh KAMI yang menuntut adanya sidang istimewa, yang bertujuan untuk melengserkan presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Jadi harus jelas, KAMI ini gerakan moral atau gerakan politik, atau gerakan politik yang berbungkus gerakan moral, atau gerakan apa nih?," kata Kapitra Ampera seperti dilansir dari suara.com, Selasa (18/8/2020).

Adapun anggota KAMI yang melontarkan sidang istimewa tersebut adalah Novel Bamukmin.

"Nah, kalau ada tuntutan seperti (sidang istimewa) kan namanya kegiatan makar yang berbungkus moral. Kalau begitu, ini sudah nggak bener," ucap Kapitra.

Kapitra menambahkan, tuntutan sidang istimewa adalah tindakan yang tidak berdasar pada ilmu ketatanegaraan. Alasannya, hal itu tidak ada dasar yang jelas untuk diadakannya sidang istimewa menurunkan presiden.

"Amandemen UUD 1945 telah menegaskan sistem presidensil di Indonesia. Sehingga, presiden di negara dengan sistem presidensil hanya dapat diturunkan karena alasan-alasan yang diatur dalam konstitusi," jelas Kapitra.

Mantan Pengacara habib Rizieq Shihab itu mengatakan, alasan-alasan yang diperbolehkan adalah pelanggaran hukum, seperti crimes against the state atau penghianatan negara, korupsi, dan tindak pidana berat lainnya. Untuk itu, dia berpendapat jika MPR tidak serta merta dapat memberhentikan seorang presiden.

"Tidak bisa, serta merta MPR dapat memberhentikan presiden, karena ini bukan negara parlementer, yang mana mosi tidak percaya menjadi alasan cukup untuk memberhentikan perdana menteri," tutupnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar