Kejari Jakut Tutup Sementara Pasca Jaksa Kasus Novel Positif Covid

Selasa, 18/08/2020 14:32 WIB
Kolase Jaksa Fedrik Adhar. (beritaislam).

Kolase Jaksa Fedrik Adhar. (beritaislam).

Jakarta, law-justice.co - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, I Made Sudarmawan menyatakan pelayanan umum di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ditutup sementara hingga Senin, 24 Agustus mendatang.

Kata dia, penutupan ini setelah Kasubsi Penuntutan Kejari Jakut yang juga JPU kasus Novel Baswedan, Fedrik Adhar Syarifuddin meninggal dunia dengan status terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19).

Fedrik meninggal pada Senin (17/8) sekitar pukul 11.00 WIB di RS Pondok Indah Bintaro.

"Untuk sementara, tanggal 18 dan 19 tidak melakukan pelayanan untuk umum sampai nanti hari Senin tanggal 24," katanya.

Dia memastikan, bahwa pihaknya pun telah melakukan pengecekan kesehatan dengan menggelar rapid test secara massal bagi pegawai Kejari Jakut.

Meski demikian, I Made menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan secara resmi terkait dengan penyebab meninggalnya Fedrik murni karena Covid-19 ataupun komplikasi penyakit lain.

"Rapid test ini kan masih umum, jadi bukan disebabkan almarhum kami tes. Kami berjaga-jaga saja karena kan informasi resmi saya belum dapat," jelasnya.

Informasi mengenai terkonfirmasinya Fedrik dengan virus Covid-19 diutarakan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Sementara, Kepala Pusat Penernagan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan bahwa berdasarkan informasi awal yang diterimanya, Fedrik diduga meninggal akibat komplikasi penyakit gula.

"Info sakitnya, komplikasi penyakit gula," katanya.

Fedrik dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan pada hari dirinya meninggal.

Sebelum meninggal, Jaksa Fedrik sempat menuai kontroversi di masyarakat usai menuntut dua pelaku penyiraman air keras, Novel Baswedan satu tahun penjara. Tuntutan itu berbuntut pada pelacakan jejak digital Fedrik di dunia maya.

Dalam foto-foto di akun media sosial, Fedrik terlihat berfoto dengan tas bermerk dan mobil mewah. Barang-barang yang dipamerkan itu dinilai tak sebanding dengan pendapatannya sebagai jaksa.

Dikutip dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Fedrik terakhir melaporkan LHKPN pada 31 Desember 2018. Kekayaannya saat itu mencapai Rp5,8 miliar.

Anggota tim JPU kasus itu pun pada akhirnya diselidiki oleh Komisi Kejaksaan pada 23 Juli lalu. Termasuk Jaksa Fedrik, mereka diperiksa soal tuntutan ringan terhadap terhadap pelaku penyiraman hingga dugaan gaya hidup mewah Fredik.

Hingga saat ini, hasil pemeriksaan para Jaksa itu pun belum rampung. Nantinya, hasil pemeriksaan itu akan berbentuk rekomendasi dari Komisi Kejaksaan kepada Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung soal penilaiannya terhadap kasus tersebut.

Sebelum menangani perkara Novel, Fedrik termasuk salah satu dari 13 tim jaksa yang menangani perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2016.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar