Soal Kasus Mumtaz Rais, Advokat Peradi: Wajib Diusut Hingga Pengadilan

Selasa, 18/08/2020 08:45 WIB
Mumtaz Rais bersama sang Ayah Amien Rais (netralnews)

Mumtaz Rais bersama sang Ayah Amien Rais (netralnews)

Jakarta, law-justice.co - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus menyatakan mendukung upaya Wakil Ketua KPK, Nawawi Pamolango yang melaporkan anak politisi senior Amien Rais, Mumtaz Rais yang tak terima ditegur saat gunakan handphone di dalam pesawat.

Kata dia, penerbangan merupakan bagian dari sistem transportasi nasional yang karakteristik dengan teknologi tinggi, karena mampu bergerak dalam tempo singkat sehingga berperan besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, mempererat hubungan antarbangsa dan lain-lain.

Oleh sebab itu dia menegaskan, perlu jaminan keselamatan dan kemanan yang optimal.

“Atas dasar pemikiran dimana penerbangan memiliki peran strategis maka kita patut mendukung langkah Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango, atas kesediaannya telah melaporkan putra Amien Rais, Ahmad Mumtaz Rais ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada tanggal 13 Agustus 2020, karena diduga melanggar UU Penerbangan saat berada dalam Pesawat Garuda Indonesia (GI),” katanya seperti melansir jpnn.com, Senin 17 Agustus 2020 kemarin.

Dia menyatakan, upaya pelaporan kepada polisi oleh Nawawi Pamolango merupakan langkah tepat sebagai wujud tanggung jawab sosial seorang warga negara terhadap kepentingan umum yaitu melindungi kemaslahatan Maskapai Penerbangan yang melayani kepentingan umum dan khususnya melindungi keselamatan Penumpang.

Karena itu kata dia, diperlukan atensi dari pimpinan Bareskrim Polri terhadap proses perkara ini di tingkat Polresta Soetta, Tangerang.

Kata dia, tindakan Nawai Pamolango akan memberikan pendidikan politik yang baik kepada siapapun terutama kepada Sdr. Ahmad Mumtaz Rais (Putra Amien Rais), agar sadar akan kewajibannya yaitu taat terhadap hukum.

“Jangan arogan, harus punya rasa hormat terhadap sesama dan tidak seenaknya di ruang publik,” ujar Petrus.

Kata dia, penjelasan pihak Garuda Indonesia dan Nawawi Pamulango soal Mumtaz Rais menggunakan Handphone di dalam pesawat GI saat boarding dan ketika pesawat sedang refueling saat transit di Makassar dan dengan tidak sopan menolak ditegur, telah memperkuat bukti dugaan pelanggaran terhadap UU Penerbangan.

Kata dia, tindakan Anggota DPR RI dari Fraksi PAN itu memenuhi unsur Tindak Pidana sesuai ketentuan pasal 54 jo. 412 UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.

Karena itu, Laporan Polisi Nawawi Pamolango terhadap Sdr. Muntaz Rais di Polresta Bandara Soetta, wajib hukumnya diproses dan diawasi agar proses hukumnya tuntas hingga Pengadilan.

Bareskrim Polri harus memberikan atensi agar peristiwa pidana umum ini tidak diselesaikan hanya dengan "perdamaian", melainkan harus dibawa ke proses hukum agar ada aspek pendidikan politik yang bisa dipetik oleh semua orang.

Terutama dari mereka yang tabiatnya suka pamer arogansinya kapan saja dan dimana saja hanya karena merasa berasal dari orang tua yang punya nama besar.

“Kapolresta Bandara Soetta harus terus meng-update setiap perkembangan penanganan kasus ini, karena kasus ini sudah jadi milik publik, menyangkut konsistensi dalam Penegakan Hukum, keselamatan nyawa Manusia, keselamatan Penerbangan Indonesia dan Sisitem Hukum Penerbangan yang dicoba dirusak oleh Ahmad Mumtaz Rais, hanya karena merasa punya nama besar Orang Tua,” katanya.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar