Remisi Tahanan, Negara Hemat Rp 176 Miliar

Senin, 17/08/2020 20:28 WIB
Ilsutrasi Remisi. Foto: Miror

Ilsutrasi Remisi. Foto: Miror

Jakarta, law-justice.co - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Reynhard Silitonga mengatakan program remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 RI menghemat pengeluaran negara Rp176 miliar. Sebanyak 119.175 narapidana (napi) dan warga binaan usia anak-anak mendapat remisi itu.

"Total penghematan anggaran narapidana mencapai Rp176.262.630.000," ujar Reynhard, dikutip dari Medcom.id, Senin (17/8/2020).

Anggaran yang dihemat tersebut berasal dari uang makan narapidana. Penghematan anggaran makan 117.737 napi penerima pengurangan masa hukuman mencapai Rp173.258.730.000. Sedangkan penghematan anggaran makan 1.438 orang narapidana penerima RU II atau yang dinyatakan bebas, mencapai Rp3.003.900.000.

Reynhard menuturkan remisi tersebut diberikan pada napi yang telah memenuhi persyaratan. Mereka minimal dipidana enam bulan dan tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin narapidana.

Selain itu, napi harus aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

"Jika mereka tidak berprilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan," kata Reynhard.

Remisi atau pengurangan masapidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun1995 tentang Pemasyarakatan. Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No.174/1999, serta Peraturan Menteri No.3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar