Cek ATM Segera! Bantuan Tunai Rp 2 Juta dari Pemerintah Cair Hari Ini

Senin, 17/08/2020 11:00 WIB
nilai tukar rupiah amkin anjlok (katadata)

nilai tukar rupiah amkin anjlok (katadata)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah memastikan bantuan tunai Rp 600 ribu cair hari ini 17 Agustus 2020. Segera lakukan pengecekan ke ATM. Hal itu tentu bisa membuat libur panjang makin tenang.

Rencana pemerintah memberikan bantuan Rp 600 ribu untuk pekerja yang bekerja tapi gajinya di bawah Rp 5 juta disebut sangat membantu.

Pasalnya bantuan tunai Rp 600 ribu ini rencananya akan diberikan kepada masyarakat khususnya pekerja yang bergaji dibawah Rp5 Juta selama 4 bulan nonstop.

Ternyata bukan cuma bantuan Rp 600 ribu yang akan disalurkan pemerintah untuk karyawan yang gajinya di bawah Rp 5 juta.

Bantuan juga akan diberikan kepada pengusaha kecil uang sebesar Rp 2 juta.

Uang ini juga bisa buat keperluan membayar cicilan dan motor kreditan aman.

Bantuan dari pemerintah ini bisa segera cair, namun dengan beberapa ketentuan dan syarat yang berlaku.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, dana tersebut akan mulai dicairkan pada tanggal 17 Agustus 2020.

"Jadi ini semacam hibah modal kerja untuk UMKM yang belum pernah mendapat atau menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan (unbakable), persisnya akan diberikan ke pelaku usaha mikro nantinya," ujarnya seperti melansir motorplus-online.com, Minggu 16 Agustus 2020.

Nah, bagi yang mau mendapatkannya persyaratannya diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Punya usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul. Biasanya lewat ketua UMKM
4. Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.

Teten menjelaskan nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul.

Lembaga pengusul ini antaranya Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota.

Atau diusulkan juga oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Atau Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.

Lalu setelah itu, data yang berhasil dikumpulkan akan diverifikasi layak atau tidak menerima bantuan tersebut.

“Data tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK," katanya.

Sementara mengenai teknisnya dijelaskan dia adalah apabila para pelaku usaha mikro benar-benar layak mendapatkan bantuan tersebut, dananya akan ditransfer langsung ke rekening masih-masing.

"Jadi nanti dana Rp 2,4 juta itu akan dikirim langsung by name by address ke si penerima dan ini akan dipakai untuk modal kerja mereka," ucapnya.

Sebelumnya Pemerintah akan mencairkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta kepada 12 juta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) pada saat atau sesudah perayaan HUT Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM melakukan verifikasi data pelaku UMKM yang akan mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta.

Katanya data yang akan digunakan dari data pemerintah dan perbankan.

Bantuan dari pemerintah tersebut diperkirakan diberikan saat atau sesudah peringatan HUT RI.

Bisa dipakai untuk memperlancar usaha UMKM misalnya untuk DP beli motor atau membayar cicilan motor.

Motor ini bisa digunakan masyarakat untuk menunjang usaha sehingga bisa bayar cicilan motor dan bisnisnya menjadi semakin berkembang.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar