Perkembangan Kasus Djoko Tjandra, Polri Cekal Napoleon & Tommy Sumardi

Senin, 17/08/2020 07:33 WIB
Irjen Pol Napolen Bonaparte jadi tersangka karena diduga terima uang suap dari Djoko Tjandra(Tribunnews)

Irjen Pol Napolen Bonaparte jadi tersangka karena diduga terima uang suap dari Djoko Tjandra(Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Indonesia lewat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) resmi mengajukan permohonan pencegahan bepergian keluar negeri (cekal) terhadap dua tersangka penyuapan dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Kepala Divisi Humas, Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan keduanya adalah Tommy Sumardi sebagai terduga pemberi suap dan Napoleon Bonaparte selaku penerima suap.

Kata dia, pengajuan pencekalan terhadap kedua tersangka tersebut sudah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM.

“Surat (permohonan pencekalan) sudah dikirim ke Kemenkumham,” ujarnya seperti melansir pojoksatu.id, Minggu 16 Agustus 2020 kemarin.

Kata dia, surat pencekalan sudah dikirim pada tanggal 5 Agustus kemarin. Keduanya dilakukan pencekalan hingga 20 hari ke depan.

“Tanggal 5 Agustus kemarin surat sudah dikirim. Untuk 20 hari ke depan,” katanya.

Menurut dia, upaya ini dilakukan agar penyidik bisa fokus melakukan penyidikan terhadap kasus yang menjerat kedua tersangka.

Disisi lain kata dia, keempat tersangka dalam perkara ini rencananya akan segera diperiksa.

Dia menjelaskan, untuk tersangka pemberi suap yakni Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi akan diperiksa pada Senin, 24 Agustus.

Sementara tersangka penerima suap yakni Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo akan diperiksa pada Selasa, 25 Agustus 2020 mendatang.

“Rencana pemeriksaan tersangka JST dan TS akan diperiksa pada Senin 24 Agustus dan tersangka NB dan PU diperiksa Selasa, 25 Agustus,” jelasnya.

Sebelumnya, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan hilangnya nama Djoko Tjandra di red notice atau notifikasi Interpol.

Keempat tersangka itu rinciannya dua orang diduga sebagai pemberi hadiah atau janji, dan dua lainnya diduga sebagai penerima.

Dua orang yang diduga menerima hadiah atau janji terkait red notice Djoko Tjandra adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte.

“Penerima saudara PU kita tetapkan tersangka, kedua adalah NB penerima,” ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono saat jumpa pers di Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2020.

Sedangkan pemberi hadiah atau janji pada kasus itu, yakni Djoko Tjandra sendiri dan Tommy Sumardi.

“Pelaku pemberi kita menetapkan tersangka saudara JST, dan kedua TS,” kata Argo.

Penetapan tersangka ini diambil setelah Polri beserta aparat penegak hukum lainnya melakukan gelar perkara dan memeriksa saksi-saksi.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar