Tak Selesaikan Masalah, Penangkapan Demonstran Papua Malah Buat Rumit!

Minggu, 16/08/2020 10:24 WIB
Tak Selesaikan Masalah, Penangkapan Demonstran Papua Malah Buat Rumit! (jubi).

Tak Selesaikan Masalah, Penangkapan Demonstran Papua Malah Buat Rumit! (jubi).

Jakarta, law-justice.co - Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) buka suara soal penangkapan yang dilakukan aparat keamanan terhadap demonstran masyarakat Papua yang menolak perjanjian New York, Sabtu 15 Agustus 2020 kemarin.

Juru bicara FRI-WP, Surya Anta mengatakan, cara aparat menangani aksi demonstran tidak dibenarkan. Dia merasa di Papua, masyarkat tidak bisa bebas berekspresi.

Sebagai informasi, setidaknya ada 23 orang yang diamankan dari kegiatan itu.

Penangkapan 23 demonstran itu dilakukan saat massa aksi keluar dari titik kumpul di Kantor Departemen Politik United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Sabtu (15/8/2020).

"Cara aparat menangani Papua ya seperti yang terjadi sekarang ini. Wajar orang Papua minta menentukan nasib sendiri. Bagaimana tidak setiap aksi damai seringkali ditangkapi. Di Papua kita tidak rasakan yang namanya reformasi dan ruang untuk kebebasan berekspresi," ujarnya seperti melansir suara.com, Sabtu 15 Agustus 2020.

Selanjutnya dia menilai penangkapan yang dilakukan aparat bukanlah penyelesaian masalah. Kata dia, justru hal tersebut menumbuhkan masalah baru.

"Penangkapan bukan jalan keluar atasi masalah di Papua. Malah masalah jadinya tambah ruwet," jelasnya.

Surya menuturkan, unjuk rasa dalam memperingati 58 tahun perjanjian New York juga terjadi di Jakarta hari ini, Sabtu (15/8/2020) dan melahirkan 10 pernyataan sikap.

Mereka menganggap perjanjian tersebut bermasalah karena dilakukan tanpa melibatkan rakyat West Papua.

Padahal, perjanjian tersebut berhubungan dengan keberlangsungan hidup dan masa depan rakyat dan bangsa West Papua. Akan tetapi, masyarakat lokal justru tidak dilibatkan.

Berikut 10 pernyataan sikap tersebut:

1. Memberikan Kebebasan dan Hak Menentukan Nasib Sendiri sebagai Solusi Demokratis bagi Rakyat Papua.
2. Tarik Militer (TNI-Polri) Organik dan Non-Organik dari Seluruh Tanah Papua Sebagai Syarat Damai.
3. Tutup Freeport, BP, LNG Tangguh, MNC, dan yang Lainnya, yang Merupakan Dalang Kejahatan Kemanusiaan di atas Tanah Papua.
4. Amerika Serikat Harus Bertanggung Jawab atas Penjajahan dan pelanggaran HAM yang Terjadi terhadap Bangsa West Papua.
5. Demiliterisasi Zona Nduga, West Papua. Cabut Peraturan Presiden No. 40/2013 yang melegalkan keterlibatan militer dalam proyek pembangunan jalan Trans-Papua.
6. Buka akses Jurnalis Internasional dan Nasional ke West Papua.
7. Kebebasan Berkumpul, Berpendapat dan Berekspresi bagi rakyat West Papua.
8. Bebaskan seluruh tahanan politik West Papua tanpa syarat.
9. Tolak Otsus Jilid II.
10. Cabut SK Drop Out sepihak 4 mahasiswa Universitas Khairun Ternate.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar