Anggota Anarko Bogor Berencana Bikin Rusuh di DPR, Dibekuk

Sabtu, 15/08/2020 20:25 WIB
Tolak Omnibus Law (Inews)

Tolak Omnibus Law (Inews)

Jakarta, law-justice.co - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, sebanyak 186 orang yang terindikasi hendak melakukan kerusuhan masuk ke area unjuk rasa RUU Cipta Kerja atau omnibus law, di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2020) ditangkap.

Tujuh orang diproses hukum karena diduga telah merencanakan keonaran, sementara 169 lainnya dipulangkan.

Polisi melakukan razia sejak pagi hingga sore, ketika kegiatan sidang tahunan MPR, pidato kenegaraan Presiden dan aksi unjuk rasa dari berbagai aliansi buruh serta mahasiswa berbarengan digelar.

"Kita lakukan razia ada sekitar 186 orang yang memang ada indikasi saat itu akan melakukan kerusuhan. Tapi setelah kita lakukan pendalaman sebagian besar sudah kita pulangkan, ini tinggal tujuh orang sampai saat ini kita lakukan pendalaman diduga akan melakukan satu kerusuhan," ujar Yusri, dikutip dari Beritasatu.com, Sabtu (15/8/2020).

Yusri menjelaskan, dari tujuh orang yang masih diperiksa, lima diantaranya cdan ada satu seorang perempuan.

"Kita temukan padanya beberapa barang bukti yang berhasil kita amankan waktu saat kita lakukan razia. Memang ada perencanaan pada saat itu, tetapi belum diramu dalam bom molotov, yang ada adalah botol yang diisi dengan sapu tangan. Kalau nantinya diisi dengan bahan bakar bisa jadi bom molotov," ungkapnya.

Yusri manambahkan penyidik masih terus melakukan pendalaman, karena para pelaku memang telah merencanakan membuat kerusuhan.

"Ini masih kita dalami keterangan awal bahwa ada perencanaan. Contoh satu saja adanya kelompok anak-anak anarko yang dari Bogor yang memang pada saat tanggal 13 (Agustus) lalu mereka merapatkan untuk membuat satu keonaran. Mereka sudah siapkan dengan membuat kaos dan juga bagaimana caranya bertindak di lapangan. Ini masih terus kita dalami," jelasnya.

Menurut Yusri, polisi masih mendalami terkait apakah ada yang memberikan perintah kepada mereka.

"Ketujuhnya terus kita melakukan pendalaman dan kami akan mencari terus apakah memang ada yang memerintahkan, apakah mereka murni datang ke sana untuk melihat atau memang dengan perintah atau bayaran ini masih didalami," katanya.

Yusri menuturkan, Polda Metro Jaya tidak akan pernah memberi ruang kepada siapa pun pelaku-pelaku, khususnya anarko yang mencoba membuat kerusuhan. Memang Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 memperbolehkan penyampaian pendapat di muka umum, namun tetap dengan tertib dan tidak mengganggu kepentingan umum.

"Intinya saya sampaikan tidak ada ruang kepada mereka-mereka ini, kita akan tindak tegas para pelaku ini yang coba membuat kerusuhan. Hampir rata-rata mereka ini bukan masuk dan mereka ini tidak masuk dalam kelompok yang akan melaksanakan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum. Mereka memang biasanya cara bertindaknya menyusup ke dalam dan jadi provokator. Mereka sudah siapkan alat-alat yang mereka bawa contoh botol, bahkan kalau perlu dengan bom molotov dan ketapel baik itu ke petugas atau pun orang sendiri yang melaksanakan unjuk rasa dan itu yang memang dia cari, mencari keributan. Manusia-manusia yang tidak bertanggung jawab perlu kita tindak tegas kepada mereka semuanya," jelasnya.

Yusri menegaskan, polisi menggelar razia untuk melakukan tindakan preventif atau pencegahan penyusup masuk ke dalam aksi unjuk rasa.

"Ini upaya yang kita lakukan seluruhnya turun upaya agar mereka tidak bisa masuk untuk menyusup ke dalam kelompok-kelompok yang memang resmi menyampaikan pendapat di muka umum," tandasnya.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar