Tak Pernah di BAP, Bentjok Protes Saksi Kasus Jiwasraya di Persidangan

Sabtu, 15/08/2020 14:03 WIB
Dirut PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro jadi terdakwa kasus Jiwasraya (Foto:Denny Hardimansyah/Law-Justice)

Dirut PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro jadi terdakwa kasus Jiwasraya (Foto:Denny Hardimansyah/Law-Justice)

Jakarta, law-justice.co - Seorang saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya pada Kamis (13/8/2020). Namun, ternyata saksi yang bernama Teddy Tjokrosapoetro tersebut tak penah diperiksa dan dibuat berita acara pemeriksaaannya (BAP) oleh jaksa sehingga diprotes oleh Tim Kuasa Hukum Benny Tjokro (Bentjok)

Teddy dihadirkan oleh Jaks untuk menjadi saksi dalam kasus terdakwa Joko Hartono Tirto.

“Sudah terbukti, pada tanggal 4 Mei 2020, saksi pak Teddy ini tidak pernah diperiksa oleh penyidik. Karena itu, kami ingin pemeriksaan lagi untuk mencocokan keterangan di BAP,” kata Kuasa Hukum Benny Tjokro, Bob Hasan dalam keterangannya, Sabtu (15/8/2020).

Menurut dia, saksi Teddy ini mesti dikonfrontir dengan penyidik untuk pencocokan data di-BAP. Hal ini penting untuk menguji validitas data.

Sebab dari keterangannya didalam persidangan, saksi Teddy mengaku tidak pernah di-BAP apalagi menandatangani BAP untuk Terdakwa Joko Hartono Tirto. Karenanya, pengakuan saksi ini harus diperjelas dan diperdalam lagi.

Bob Hasan menegaskan, upaya pendalaman keterangan saksi Teddy ini semata-mata bukan soal kepentingan pribadi kliennya. Tetapi ini demi kepentingan perkara mencari kebenaran materil.

“Memang, dari tandatangannya, agak mirip. Tetapi kami, dari tim kuasa hukum pak Benny mendorong pemeriksaan terhadap penyidik agar proses penyidikan dilakukan secara transparan. Majelis hakim sebenarnya mendukung dan kita ingin itu,” terang dia.

Meski ditemukan kejanggalan, Bob Hasan enggan berspekulasi tentang dugaan adanya manipulasi atau BAP fiktif terkait saksi Teddy Tjokrosapoetro ini. Namun yang jelas, kata dia ada upaya memaksakan perkara dengan menghubung-hubungkan Benny Tjokro dengan pihak lain.

Padahal, ketika Kuasa Hukum Joko Hartono Tirto, Aldres Napitupulu bertanya ke saksi dalam persidangan, apakah mengenal tersangka Joko Hartono Tirto, saksi Teddy, menjawab dan mengakui bahwa tidak mengenal dan tidak pernah merasa di-BAP untuk Joko Hartono Tirto.

Menurut Bob Hasan, isi BAP sangat krusial karena surat dakwaan itu selalu mengaitkan antara Joko Hartono Tirto, Heru Hidayat dan Benny Tjokro. Padahal, dalam fakta persidangan, kata dia sesungguhnya banyak yang terpisah.

Bahkan dalam persidangan terungkap, perkara ini tidak ada hubungan antara satu dan lainnya. Karena itu, Tim Kuasa Hukum ingin ada informasi sejelas jelasnya mengenai kebenaran BAP Teddy Tjokrosapoetro ini untuk terdakwa Joko Hartono Tirto ini.

“Jangan sampai disangkut-sangkutin. Sebab antara pak Joko, pak Heru dan pak Benny itu tidak ada hubungan secara langsung. Ini yang kita duga, hubungan yang ditempel-tempelkan oleh kejaksaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bob Hasan mengatakan dakwaan Jaksa yang menghubungkan antara Benny Tjokro, Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto belum terbukti. Namun demikian, dia melihat sudah mulai muncul upaya menggiring persoalan ini dengan menghubungkan antara satu dan yang lainnya.

Karena itu, dia berharap penanganan masalah Jiwasraya ini harus profesional. Apalagi, perkara Jiwasraya ini bukan perkara kecil, tetapi perkara besar, menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Asuransi Jiwasraya itu ada pemegang polisnya. Dibelakang pak Benny ada urusan surat utangnya. Itu kan urusannya besar,” jelas dia.

Lebih jauh, dia berharap agar upaya penegakan hukum dalam kasus Jiwasraya ini harus dilakukan secara transparan dan akuntable. Karenanya, penegakan hukum harus sesuai rule of the game.

“Jangan mentang-mentang atau sok-sok-an,” pintanya.

Bob Hasan mensinyalir ada indikasi perkara ini diframing sedemikian rupa sehingga pada ujungnya menggiring perkara ini pada upaya permufakatan jahat (samenspanning) yang dilakuan Benny Cs

Hal ini tercermin dari isi dakwaan yang menghubungkan secara total, secara niat, means rea, hubungan Benny Tjokro, Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto. Padahal, kata Bob Hasan, kenyataannya tidak demikian sehingga harus dibuktikan dalam persidangan.

“Kalau berkas perkaranya sudah dikontruksikan sebagai permufakatan jahat, adanya hubungan dsbnya, dipaksakan ada hubungan walaupun kecil atau sedikit, ini bermasalah dan sangat merugikan klien. Dan ini harus dibuktikan dalam fakta persidangan. Tugas kami sekarang membuktikan kebenaran materil,” tutupnya.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar