Nestapa WNI di Kapal Ikan Asing (Tulisan-II)

Karut Marut Regulasi, ABK Mati Terkapar Urusan Siapa?

Sabtu, 15/08/2020 12:31 WIB
Nasib ABK asal WNI yang rentan kekerasan dan TPPO (Foto: KKP)

Nasib ABK asal WNI yang rentan kekerasan dan TPPO (Foto: KKP)

Jakarta, law-justice.co - Berbagai pihak sepakat bahwa persoalan ABK Indonesia yang bekerja di kapal asing terletak di hulu, yakni regulasi dan sistem perekrutan yang kacau balau. Agen-agen nakal berkolaborasi dengan regulasi yang kacau, egosentris kementerian dan lembaga, dibantu oleh oknum-oknum yang memancing di air keruh.

Salah satu kasus yang menghebohkan publik Indonesia adalah ditemukannya ditemukan Jenazah ABK Indonesia, Hasan Afriandi, di dalam mesin pendingin kapal Lu Huang Yuan Yu 118. Rekan sekapal dengan Hasan, Zen Rahman, menceritakan bagaimana proses perekrutan di kapal berbendera China itu.

Zen, ABK asal Medan, Sumatera Utara, bercerita bahwa dia mendapat informasi tentang lowongan untuk bekerja di kapal asing dari seorang sahabatnya di Tegal, Jawa Tengah. Karena kebutuhan akan pekerjaan, dia memutuskan untuk nekat berangkat ke Tegal. Dia dijanjikan gaji per bulan sebesar 350 Dolar atau sekitar Rp 5,2 juta.

"Waktu itu saya masih sempat mikir-mikir benar tidak ya, tapi akhirnya berangkat juga. Saat itu kami kira-kira 5 orang yang bersamaan berangkat dari Medan turunnya di Terminal Tegal," ujar Zen, Jumat (14/8/2020).

Sesudah sampai di Tegal, mereka langsung dijemput oleh pihak perusahaan yaitu PT Mitra Tunggal Bahari (MTB) dan diantarkan ke kantor berlanjut ke mess perusahaan untuk beristirahat.

"Saat itu kita memang sempat diberitahu soal persyaratannya oleh PT MTB, misalnya pengurusan Sertifikat Basic Safety Training (BST), medical, buku pelaut dan pasport tapi masalah dokumen-dokumen tersebut pihak perusahaan yang urus dan semuanya gratis, kami tinggal terima jadi," katanya.

Sesudah berada di mess dan dirasakan sudah siap dengan semua dokumen telah terurus, lanjut Zen, pihak perusahaan langsung mengarahkan mereka ke kontrak kerja atau Perjanjian Kerja Laut (PKL).

"Jadi sudah siap semua tuh, dokumen sudah terurus, pada hari H nya kami berangkat pas PKL tersebut kok ternyata tidak sesuai perjanjian, katanya waktu itu kapal pro (besar) kok jadinya kapal cumi, termasuk soal gaji katanya 350 Dolar tapi kami terima cuma 310 Dolar," terang Zen.

Saat itu, dia dan kawan-kawannya tidak bisa membatalkan kontrak karena terancam sanksi. Setelah menandatangani, semua dokumen-dokumen penting itu hanya dipegang oleh pihak agen.

"Sudah terlanjur Mas, kami bingung juga karena ada sanksinya. Berkas dan dokumen sudah terurus dan sesudah ditandatangani, PKL tersebut dan semua berkasnya langsung mereka pegang, kita tidak dikasih," katanya.


Dua WNI ABK Kapal Cina Nekat Terjun di Laut Karena Tak Tahan Diekspolitasi. (Foto: dok. istimewa/Detik)

Di luar dugaan, bekerja di kapal asing tidak senikmat yang dijanjikan. Zen dan puluhan ABK Indonesia lainnya dieksploitasi dengan taraf kehidupan di atas kapal yang tidak layak. Selain itu, gaji yang dijanjikan juga tidak dibayarkan. Zen mengaku sudah 7 bulan tidak menerima gaji. Kini mereka sedang memperjuangkan haknya, tapi malah diancam sanksi karena dianggap memutus kontrak secara sepihak.

“Kami beraudiensi dengan perusahaan di kantor Disnaker Tegal, tapi kami malah diusir. Kawan-kawan ini ingin hak mereka dipenuhi, yakni tunggakan gaji dibayarkan. Tapi malah diancam denda puluhan juta karena dianggap melanggar kontrak kerja,” kata Zainuddi, perwakilan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) di Tegal.

Terkait persoalan itu, anggota Komisi I DRR RI Sukamta saat dihubungi Law-Justice menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan acuh. Setiap kasus yang melibatkan ABK Indonesia seharusnya menjadi perhatian serius para pemangku kebijakan.

"Dengan banyaknya kasus perlakuan sewenang-wenang terhadap para ABK WNI di kapal asing yang terungkap, mestinya ada perhatian lebih serius. terutama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai badan yang dibentuk secara khusus untuk perlindungan pekerja migran," ujarnya.

Selain BP2MI atau Kementerian Ketenagakerjaan, KBRI di negara-negara yang bermasalah juga memiliki peran strategis untuk mengawasi keselamatan ABK Indonesia di kapal ikan asing.

"KBRI punya kewenangan untuk pendataan, verifikasi, dan pemantauan dalam rangka perlindungan WNI selama bekerja di luar negeri. Artinya, yang diperlukan saat ini adalah good will untuk lebih menguatkan upaya perlindungan," kata dia.

Tak pelak lagi, kondisi perekonomian yang terus merosot membuat Indonesia menjadi salah satu negara terbesar pengirim tenaga kerja ke luar negeri. Tidak hanya sektor formal dan informal di daratan maupun lautan. Dari data yang dihimpun ada sekitar 3,65 juta tenaga kerja Indonesia berada di luar negeri pada tahun 2018.

Dari jumlah itu, ada sekitar 20 ribu orang WNI yang bekerja di sektor pelayaran baik kapal komersil seperti kapal pesiar, kapal niaga barang maupun kapal ikan.
Mengenai soal jumlah ABK di kapal ikan ini sulit didapatkan dan kalau pun dapat, datanya berbeda-beda. Baik dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja hingga BP2MI.

Hal itu dikarenakan banyak ABK di kapal ikan milik negara lain berangkat tanpa melalui prosedur yang benar. Akhirnya, banyak dari mereka yang tidak terdeteksi keberadaanya sehingga rawan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sementara itu, Ketua Umum Serikat Buruh Migram Indonesia (SBMI) Hariyanto menyebut persoalan utama soal permasalahan karut marut ABK WNI di kapal ikan asing adalah soal penegakan aturan di hulu. Kata dia, banyak permasalahan seperti tumpang tindih lembaga dan ketidakjelasan aturan yang digunakan untuk memberangkatkan WNI sebagai pekerja di kapal ikan milik asing.

Kata Hariyanto, proses perekrutan yang bermasalah tanpa memenuhi standar, hingga masalah pengawasan di tempat bekerja oleh agensi pemberi kerja menjadi faktor dominan karut marut persoalan ini.

"Kami sudah mengeluarkan beberapa laporan, beberapa investigasi kami, persoalan yang paling besar, hampir 62 persen itu di hulunya. Lebih kepada tata kelola migrasi penempatan, pengawasan terhadapa perusahaan agensi, masih carut marut. Hal ini, terkait dengan masih banyaknya pemalusan dokumen perekrutan yang tidak prosedural menjadi penyebab masalah di atas kapal," katanya kepada Law-Justice.


Data korban ABK Indonesia dari tahun 2014-2020 (Grafik:SBMI)

"Pengawasan agen, karena di abk ini ada tiga perizinan kalau merujuk pada UU yang baru. Permenhub 84, itu SIUP ranahnya hubla. Merujuk pada kitab UU Dagang, itu visa perizin di dinas perdagangan. Hal inilah yang kemudian mengapa menjamurnya perusahaan agen yang menyalurkan karena izinnya sangat mudah sekali," tambah Hariyanto.

Alih-alih bisa meningkatkan ekonomi keluarga, banyak ABK WNI di kapal ikan asing yang kemudian makin terpuruk karena tipu daya agen PJTKI yang melakukan tipu muslihat dengan dalih membantu ekonomi mencarikan kerja. Mulai dari pemotongan gaji di luar kewajaran, penahanan gaji dan bonus, tidak membayar klaim asuransi kecelakaan kerja atau meninggal, hingga menjual ABK WNI dari satu kapal ke kapal lain untuk mencari keuntungan.

Untuk itu, SBMI berharap adanya perbaikan tata kelola dari hulu ke hilir soal masalah buruh migran di kapal ikan milik negara asing ini. Kata Hariyanto, pengawasan ketat bisa dimulai dari tingkat daerah agar perusahaan yang mencari tenaga kerja memiliki standar dan kualifikasi khusus yang berpihak kepada pencari kerja. Selain itu, perlu adanya tata kelola informasi mulai dari desa mengenai proses perekrutan, penempatan hingga pengawasan ABK di kapal ikan asing.

"Harapan kita ada di UU PPMI, dengan harapan untuk mengakomodir persoala di hulu. Menyatukan perizinan menjadi SIP3MI dan tata kelola informasi sampai ke level desa. Mencoba mengawasi di agensi. Tapi aturan dari UU itu sampai hari ini belum turun. Ini menjadi hal yang perlu kita kritisi," ungkap dia.

Hariyanto menambahkan, persoalan yang perlu dibenahi adalah mulai melakukan proses ratifikasi ILO 188 soal aturan baku dunia soal tenaga kerja di kapal ikan.

"Akibatnya, pengawasan di atas kapal. Kita masih sering berbicara soal perbudakan, eksploitasi, hal itu bsa diatasi kalau pemerintah sudah meratifikasi konvensi ILO 188. Pengawasan dalam suatu migrasi tidak bisa dilakukan oleh satu negara karena ada negara penerima. Harus punya komitmen yang kuat. Kasus itu banyak di kapal Tiongkok dan Taiwan. Ini harus menjadi pengawasan tertentu, banyak pelarungan ABK dan lain-lain . Kami tidak pada proses pelarungannya. Tapi apakah pelarungan ayng dilakukan oelh kapal sudah sesuai standar internasional. Ada syarat abk boleh dilarung, izin dari keluarga, pengakit menular, kapal tidak ada tempat," tegasnya.

Jalur Tikus Perbudakan Modern
Banyaknya jalur untuk menyelundupkan WNI menjadi ABK di kapal ikan asing juga harus menjadi perhatian. Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan BP2MI juga masih mengeluhkan banyak celah untuk keluarnya pekerja ABK WNI ini.

Ketua Umum Serikat Buruh Migram Indonesia (SBMI) Hariyanto menjelaskan, ada tiga lembaga yang memegang peranan penting soal permasalahan ABK di kapal ikan asing ini. Pertama Kemenhub, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Tenaga Kerja. Kata Hariyanto, tiga lembaga itu mengeluarkan syarat-syarat agar perusahaan bisa memberangkatkan WNI sebagai pekerja di kapal baik kapal niaga maupun kapal ikan.

"Kemenhub dan kementerian perdagangan, dan kemenaker. Jadi kami sudah mempertanyakan itu. mekanisme pengawasan dari kemenhub terhadap perusahaan yang ada SIUPPAK itu seperti apa. Kok masih ada penimpangan-penyimpangan dalam proses pemberangkatan. Dari banyaknya perizinan, sebetulnya sudha diatur oleh UU PPMI sudah mengatur agar satu pintu, enggak boleh lagi izinnya di siuppak dan di kementerian perdagangan," ungkapnya Hari.

Menurut dia, tak soal penerbitan aturan yang diperketat tetapi juga pengawasannya di lapangan. Banyak perusahaan penyalur tenaga kerja yang memiliki syarat lengkap untuk memberangkatkan WNI sebagai ABK di kapal ikan maupun niaga. Namun, dalam perjalannya, mereka melakukan penyelewengan sehingga menimbulkan masalah terhadap ABK itu sendiri.

"Tapi kalau pengawasannya tidak diperketat, itu juga akan sama persoalannya. Ada 74 abk, ada lengkap datanya. Baik perusahaannya maupun ABK. Lengkap semua dokumennya dan sampai hari ini 3 perusahaan yang kami laporkan belum ditangkap. Mereka terdaftar," katanya.

SBMI juga merilis adanya 44 agensi penyalur tenaga kerja yang masuk dalam daftar hitam dan terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang.

"Ada 44 agensi yang diduga kuat terlibat dalam proses perdagangan orang. Ada beberapa yang ilegal. Februari kemarin ada 2 yang ilegal. Siuppaknya enggak ada. Tapi masih punya siup di kemenkumham. Jadi kalau legalitas enggak kosong-kosong amat. Mereka punya izin secara bisnis," ujarnya.

Untuk pengawasan ABK WNI di kapal ikan asing menurut Hariyanto membutuhkan perhatian dari semua pihak yang menjadi stake holder dalam masalah ini. Kata dia, aturan soal ABK kapal ikan ini seharusnya lebih ketat karena melibatkan aturan hukum internasional yang mengatur soal ketenagakerjaan berskala internasional.

"Sesuai denan uu ppmi, pengawasana da di bidang ketenagakerjaan. Dan pelaksanan legulatornya ada di BP2MI. Pengawasan boleh melibatkan peran serta masyarakat. Harusnya ada dewan pengawas, melibatkan serikat buruh, serikat pekerja. Ketika mengawasi di atas kapal, kalau diperketat di agensi, proses penempatan perekrutan pasti ada perjanjian kerja laut. Ada perjanjian penempatan. Antara calon abk dengan perusahaan di indoensia. Perjanjia kerja laut itu perjanjian abk dengan pemilik kapal," kata dia.


Data perusahaan penyalur tenaga kerja migran yang bermasalah (Grafik :SBMI)

"Di negara asal kapal asing juga ada agensinya . ada perusahaan di Indonesia. pengawasan itu harus melibatkan perusahaan tersebut. Peraturan Menteri sudah jelas itu Permen tahun 2014, perusahaan penempatan TKI berhak melakukan pengawasan 3 bulan sekali secara berkala. Dilaporkan kepada Kemenaker dan badan pelaksananya. Faktanya itu tidak pernah ada. Dua-duanya salah. Perusahaan tidak pernah melapor, pemerintah tidak menagih. Pembenahannya memang tidak bisa setengah-setengah. Harus mengawasi agen yang menyalurkan abk ini, harus ditindak yang memiliki unsur TPPO," tambah dia.

Kata Hariyanto, ada beberapa unsur yang dianggap memenuhi kejahatan tindak pidana perdagangan orang. Dari hasil evaluasi dan penelitian SBMI, kejahatan ini melibatkan banyak pihak dan unsur yang saling bekerjasama untuk meloloskan orang yang ingin menjadi ABK di kapal ikan asing.

"Ada 3 unsur, proses, cara, tujuan. Proses penampungan, pemindahan dar desa ke kota, marketnya itu kebanyakan di Jateng, abk nya dari luar pulau Jawa. Ada broker di sini. Ada calo yang merekrut, menampung dan memberangkatkan. Cara yang dipakai oleh broker dan perusahaan adalah memberikan iming-iming dan janji palsu. Gajinya besar, kerja di kapal yang enak. Dikasih foto kapal yang enak. Pemalsuan dokumen dan pemalusan perjanjian kerja laut. Tujuan, eksploitasi. Direkrut, ditampung, untuk diperbudak di atas kapala, tidak digaji, dipukul, disekap, dll," tutur Hariyanto.

Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI Judha Nugraha menyebutkan sejak tahun 2017 hingga 2019 ada lebih dari 1000 kasus ABK bermasalah baik kapal ikan maupun kapal niaga. yang masuk ke pusat pelaporan data di Kemenlu. Jumlah ini bakal terus meningkat jika tidak cepat melakukan perbaikan di hulunya. Kata Judha, persoalan utama itu adalah soal pendataan yang lengkap soal perusahaan yang memberangkatkan hingga kemampuan ABK sesuai standar yang sudah ditetapkan.

"Ini juga soal data ini menjadi permasalahan utama kita, kita ini kan di hilir diujung dan ada masalah. Harusnya data itu muncul sejak keberangkatan. Itulah pentingnya kami dorong pentingnya perbaikan tata kelola agar sejak awal ABK kita yang berangkat itu terdata. Terdata namanya, terdata nomor paspornya, terdata nomor buku pelautnya, terdata BST nya, terdata Perjanjian Kerja Laut, terdata Collective Bargaining Agreement (CBA), itu harus punya semuanya. Kemudian mereka bekerja di kapal apa, bendera kapalnya apa. Itu seharusnya sudah lengkap sebelum keberangkatan," kata Judha kepada Law-Justice beberapa waktu lalu.

"Kenyataanya data itu tidak ada di dalam negeri, kemudian kasus itu muncul ya akhirnya kita terseok-seok untuk menyelesaikan kasusnya. Ketika kasus muncul, ini ABK siapa yang memberangkatkan, kapalnya bekerja di mana, posisinya di mana, itu kasus ABK perikanan itu paling ruwet dan paling kompleks. Dan itu tantangan terbesar kita, kami di luar ini kan cuci piring, menyelesaikan berbagai kasus yang muncul. Itu tugas dan tanggung jawab kami," ungkap Judha.

Judha menambahkan, jika semuanya dilakukan secara satu pintu dan terdata rapih maka akan memudahkan proses penyelesaian apabila WNI yang menjadi ABK di kapal ikan itu menghadapi kendala atau tindakan kekerasan.

"Tetapi kalau data itu rapih sejak keberangkatan tentu penangannnya akan lebih mudah dan pengawasannya akan lebih baik. Jadi kami melakukan langkah-langkah preventif. Ketika preventif itu dilakukan tentu berdasarkan data ketika datanya ada kita bisa melakukan kerjasama dengan negara setempat untuk melakukan inspeksi di atas kapal, benarkah gajinya sudah sesuai dan dibayar, benarkah makanan dan minumannya layak, jam kerjanya berapa setiap hari seperti itu, itu langkah preventifnya. Kita ini di hilir, tentunya tidak akan efektif 100 persen, tentunya langkah awal harus dimulai sebelum keberangkatan," kata Judha.

Soal tumpang tindih ini juga diamini Kasubdit Perlindungan TKI, Direktorat Penempatan & Pelindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Tenaga Kerja M.Ridho Amrullah. Kata Ridho, dengan adanya rancangan peraturan pemerintah yang baru soal pengiriman dan perlindungan pekerja migran diharapkan bisa menjadi satu pintu dan terdata.

"Kewenangan itukan ada dua, Kementerian Perhubungan dan Kemenaker. Kalau soal gunung es ini laksana penempatannya ini siapa. Apakah dia pemegang SIUPPAK, apakah pegang izin dari P3MI atau izin dari kabupaten kota. Kalau dibilang tumpang tindih, memang secara faktualnya memang tumpang tindih. Mudah-mudahan dengan adanya RPP ini satu pintu semua dan perizinan ini di Kemenaker," ungkapnya.

Sindikat Perdagangan Orang, Banyak Kue yang Dibagi-bagi
Terkait dengan maraknya kasus kekerasan yang menimpa ABK Indonesia di kapal ikan asing akhir-akhir ini, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengaku tidak kaget. Dia mengatakan, kasus-kasus itu pada dasarnya sudah lama terjadi. Praktik penipuan, kekerasan, penggelapan gaji, bahkan pelarungan mayat ABK Indonesia bukan hal baru.

“Kasus di kapal Long Xing bukan hal baru, tapi kita seolah-olah baru tersadarkan. Era Presiden SBY kasus pelarungan pernah terjadi. Begitu juga dengan eksploitasi secara umum misalnya kekerasan fisik, gaji yang tidak dibayar sesuai kontrak, kemudian makanan dan minuman yang dikonsumsi tidak layak, serta jam kerja juga yang diatas rata-rata,” kata dia saat dimintai keterangan oleh Law-Justice.co, Selasa (11/8/2020).

Beberapa modus pemberangkatan ABK Indonesia di kapal asing, kata Benny, memanfaatkan kebutuhan akan pekerjaan dan ketidaktahuan para calon pekerja migran tentang regulasi dan tata cara bekerja secara legal. Setelah di atas kapal, para ABK Indonesia itu dibatasi dalam berkomunikasi, dokumen pribadi ditahan, lalu dieksploitasi oleh majikannya.


Personil Marinir menjaga ABK kapal ikan asing di Markas Komando (Mako) Lantamal IX Ambon, Maluku, Minggu (14/12). Ada 7 kapal ikan illegal yang diawaki 69 warga Tiongkok, 60 warga Thailand dan 11 warga Indonesia dengan memuat 578 ton ikan. (ANTARA/Izaac Mulyawan)

“Bahkan saat kapal bersandar, mereka tidak diberikan penginapan yang layak. Mereka tetap harus tidur di atas kapal,” ujar dia.

Data yang dihimpun oleh BP2MI, dalam dua tahun terakhir ada 415 pengaduan tindak kekerasan ABK di kapal asing. Sebagian besar dari laporan tersebut mengarah pada tindak pidana perdagangan manusia (TPPO).

Menurut Benny, data tersebut tidak menggambarkan fakta yang sebenarnya. Pasalnya, sebagian besar tenaga kerja migran Indonesia berangkat secara mandiri atau ilegal, sehingga tidak terdaftar. Mereka adalah kelompok yang tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi segala bentuk persyaratan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Para agen-agen nakal memanfaatkan situasi tersebut dengan meloloskan mereka ke negara tujuan dengan berbagai risiko yang menanti.

“Dalam dua tahun, angka 415 pengaduan itu banyak. Berarti dalam lima tahun, ada ribuan. Lalu saya tanya ada tidak penyelidikan yang naik ke P-21? Ternyata tidak ada satupun yang naik. Oh berarti bukan P-21 tapi P-86. Penyelesaiannya 86,” pungkas Benny.

Benny meyakini, tindak kejahatan terkait dengan penyaluran ABK Indonesia di kapal asing adalah sindikat yang melibatkan banyak oknum di jajaran kementerian dan lembaga. TPPO adalah kejahatan ekstraordinary yang terstruktur, sistematis, dan terorganisir.

“Saya tidak pernah basa basi untuk mengatakan ini ada komplotan yang terlibat dalam bisnis kotor, mendapatkan uang besar dengan cara cepat. Ada pemilik modal, ada oknum TNI, ada oknum Polri, ada oknum imigrasi, ada oknum Kemenaker, dan mungkin juga ada oknum di lembaga yang saya pimpin. Ini kejahatan yang terorganisir,” ucap dia.

Selama ini, oknum-oknum itu memang tidak tersentuh bahkan sulit dideteksi. Salah satu penyebabnya adalah carut marut sistem dan regulasi tentang perekrutan ABK Indonesia yang bekerja di kapal asing. Selama ini, telah terjadi tumpang tindih aturan tentang siapa yang berwenang memberi izin agen-agen memberangkatkan ABK ke kapal asing. Benny menyebutnya sebagai ego sektoral yang menyebabkan kacaunya penerapan kebijakan satu pintu.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) bisa menerbitkan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK). Kementerian Perdagangan bisa mengeluarkan visa perdagangan. Begitu pula dengan Kemenaker dan BP2MI, sama-sama bisa dijadikan pintu keluar bagi ABK Indonesia di kapal asing.

“Secara umum ini ego sektoral dan syahwat yang masih dipelihara oleh kementerian atau lembaga yang melahirkan tumpang tindih kebijakan. Memandang kewenangannya sebagai kue karena selalu memiliki relasi dengan anggaran. Ini harus diakhiri. Kalau tidak, jangan pernah bermimpi masalah ABK Perikanan kita akan selesai," kata Benny.

Harapan memang ada dalam Rencana Peraturan Pemerintah untuk UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, bahwa akan dibuat jalur satu pintu untuk proses izin dan pengawasan ABK di kapal asing. Namun Benny mencium aroma tidak sedap karena ada rencana masa transisi selama dua tahun.
“Masa transisi dua tahun itu terlalu lama. Kalau tidak dilaksanakan secara konsisten, pasti akan menimbulkan persoalan. Ini lah masalah kita, masing-masing punya kepentingan sendiri,” ujar Benny.

"Problem tumpang tindih terkait pekerja migran ini memang bukan persoalan baru. Urusan pekerja migran ini bagi pihak tertentu adalah bisnis menggiurkan sehingga masih menjadi tarik ulur antar instansi. Dengan adanya UU PPMI, semestinya pemerintah harus tegas soal karena yang korbannya adalah para pekerja migran," tambah anggota Komisi I DPR RI Sukamta.

Sukamta tidak memungkiri jika persoalan ini terkait sindikat perdagangan orang yaitu dengan pengiriman PMI secara ilegal dan banyak perusahaan-perusahan nakal yang melakukannya. Ditambah lagi, para ABK memiliki kerentanan karena bekerja di tengah laut yang sulit dijangkau.

"Bisnis ini menggiurkan bagi para sindikat untuk melakukan usaha secara ilegal pengiriman tenaga kerja migran. Pemerintah perlu tegas menindak usaha pengiriman tenaga migran yang bermasalah, juga perlu memperkuat pengawasan soal ini. Kerjasama dengan interpol juga perlu dilakukan karena ini sudah masuk dalam extraordinary crime lintas negara," tegasnya.

Kasubdit Perlindungan TKI, Direktorat Penempatan & Pelindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Tenaga Kerja M.Ridho Amrullah menjelaskan masalah perusahaan penyalur pekerja migran ini menjadi persoalan. Kementerian Tenaga Kerja pada tahun 2020, sudah mencabut 126 perusahaan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).  Beberapa perusahaan yang dicabut disebabkan pelanggaran imigrasi dan beberapa kasus pelanggaran penempatan.

Kata dia, untuk penempatan ABK di kapal nelayan, tidak banyak P3MI yang melakukannya. Kata Ridho, dalam data P3MI hanya ada sekitar 2-3 perusahaan P3MI yang melakukan perekrutan dan penempatan sebagai ABK di kapal ikan.

"Dari data Kemenaker sendiri, ada data soal kasus ini ditahun 2019 tidak ada yang ditempatkan oleh P3MI. Ada satu tetapi kami telusuri, apakah ini PMI mandiri," ungkapnya.

Kata dia, soal ABK kapal ini Kemenaker sudah menetapkan aturan dan regulasi soal tahapan yang harus dipenuhi perusahaan P3MI. Jika ada pelanggaran, Kemenaker bisa mencabut izinnya langsung.


Data perusahaan penyalur buruh migran yang dicabut izinnya oleh Kementerian Tenaga Kerja (Foto:Kemenaker)

"Kan kita data P3MI, karena kalau ada yang melanggar langsung kita sanksi mulai dari peringatan sampai pencabutan. Kalau di kita bukan berarti sanksi peringatan dulu, tetapi ada juga yang bisa langsung kasih skorsing," katanya.

Dia juga menceritakan perusahaan P3MI wajib mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam UU No.18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran tahun 2017 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran.

"Kalau misalkan P3MI kalau kita lihat ini pasti akan mengikuti prosedur UU No.18, Kepmen 9, mulai dari job order segala macam sampai dia berangkat itu harus dipenuhi. Bukan berarti ada kerjasama antara P3MI dengan Kemenaker atau BP2MI. Ketika dia dapat job order kan dari pemberi kerja itu harus diendorse oleh perwakilan, dari perwakilan turun ke Jakarta, nanti setelah turun BP2MI menerbitkan SIPPMI (Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia).Berdasarkan itulah pekerjaan P3MI merekrut PMI termasuk awak kapal. Setelah masa perekrutan, sudah dapat orang-orangnya Pekerja Migran Indonesia (PMI) dia melakukan proses-proses penempatan seperti pemeriksaan kesehatan, orientasi pra keberangkatan plus berangkat," ungkapnya.

"Kalau soal penyalur nanti akan dibahas dalam suatu rapat koordinasi antar kementerian ini, jenis pelanggarannya apa, masalah kita adalah masalah penempatan. Kalau ada unsur TPPO kita pakai UU No.21. Kalau ada unsur pidana, itu nanti kepolisian yang berperan. Kalau Kemenaker ini yang berperan adalah hak-haknya saja," tambahnya.

Sementara itu, salah satu sektor sangat penting soal penerbitan buku pelaut di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengklaim sudah menerbitkan buku pelaut sesuai dengan aturan.

Ditemui Law-justice di Wisma Antara, Senin, (10/8/2020) Kasubdit Kepelautan, Captain Jaja Suparman, M.M memaparkan berbagai dasar hukum yang digunakan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub.

Menurutnya selama ini pihaknya berpedoman pada dasar hukum UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, PP nomor 27 tahun 2000 tentang kepelautan dan Peraturan Menteri Perhubungan nomor KM 9 tahun 2005 tentang pendidikan dan kepelatihan kemudian serta sertifikasi pelaut penangkap ikan.
"Jadi selama ini yang kami gunakan sebagai patokan adalah dasar-dasar hukum tersebut," ujarnya.

Sementara itu di tempat yang sama Kasie Pengawakan Kapal dan Standarisasi Sertifikasi Pelaut Tingkat Manajerial, Amir Makbul, M.T., M.Mar menjelaskan proses pemberian sertifikasi kepelautan dan proses pelatihannya.

Menurut Amir, di kepelautan sendiri pelaut ketika menaiki sebuah kapal diwajibkan untuk memiliki kompetensi dan juga harus disertai dokumen kelautan.

"Di pemerintahan kita terkait pelaut perikanan itu di atur dalam KM 9 tahun 2005 tentang pendidikan dan kepelatihan kemudian serta sertifikasi pelaut penangkap ikan. Pendidikannya itu sendiri terdiri dari pelaut perikanan perwira dan selain/bukan perwira," jelas Amir.

Lanjutnya untuk perwira sesuai peraturan KM 9 itu pendidikan dan pelatihannya diselenggarakan oleh lembaga pendidikan perikanan berbadan hukum di bawah kementerian kelautan dan perikanan.

"Ada pembagian tugas di sini di kementerian perhubungan itu terkait kapal niaga sedangkan untuk kapal perikanan pendidikan dan kepelatihannya di kementerian Kelautan dan Perikanan," terang Amir.

Untuk kapal niaga ini, kemudian setelah proses pendidikan selesai tentu akan ada pemberian sertifikasi yang tentu juga melalui proses ujian yang dilakukan oleh dewan penguji keahlian pelaut.

"Dewan penguji ini yang dibentuk Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kemudian nanti diberikan sesuai program diklat dan tingkatnya," tambahnya.

Dia juga menjelaskan bahwa untuk pengoperasian Kapal Penangkap Ikan masing-masing terdapat tiga tingkatan sertifikat keahlian/kompetensi yaitu untuk kepelautan bagian Dek, ada tiga tingkatan sertifikat dan juga kompetensi kepelautan bagian Mesin terdapat tiga sertifikasi juga.

"Untuk sertifikat Keahlian Pelaut Kapal Penangkap Ikan yang baru diterbitkan, langsung diberikan pengukuhan untuk jangka waktu lima tahun bersamaan dengan pemberian sertifikat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Perhubungan Laut) atau pejabat yang ditunjuk," katanya.

Ketika disinggung soal biaya dan jenjang kurikulum pendidikan, Amir mengklaim pihaknya tidak memungut biaya apapun alias gratis.

"Untuk kurikulum biasanya berlaku beberapa semester tergantung tingkat kompetensinya. Kami menjamin para peserta mengikuti prosedur dengan benar tetapi kalau di lapangan ternyata ada kasus maka tentu kita akan lakukan verifikasi itu pertama yang kita lakukan, selanjutnya jika terbukti tahapan yang paling akhir ya tentu akan ada tindakan pencabutan ijin dan jika kasusnya ternyata itu sertifikat palsu ya berarti bukan hasil dari penerbitan dari lembaga yang terakreditasi," tutupnya.

Keberadaan Dua Agen Penyalur ABK Indonesia
Maraknya kasus kekerasan terhadap ABK Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri menimbulkan tanda tanya besar tentang bagaimana para pekerja ini bisa sampai ke negara penempatan untuk bekerja. Salah satu kasus yang bermasalah adalah penyaluran empat ABK Indonesia ke kapal ikan di Italia yakni Setio Aji Purbatama, Priyo Widodo, Muhammad Syaeful Mahfudin, dan Rendi Harsoyo.

Law-Justice mencoba mendatangi salah satu agen penyalur, yakni PT Nurrahray Cahaya Gemilang yang beralamat di Jalan Kramat Kwitang I No. 11 RT 04 RW 07, Kwitang, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Kantor yang terletak di lantai dua gedung Wisma Seba tersebut terlihat sepi. Hanya ada penyedia jasa cat duco atau yang biasa dikenal ketok magic yang menjajakan jasanya di depan gedung tersebut.


Kantor penyalur ABK di kapal nelayan asing PT. Indomarino Maju (Kiri) dan PT. Nurrahray Cahaya Gemilang (Kanan) (Foto:Ulin Nuha & Bona Ricki Siahaan)

Saat memasuki gedung Wisma Seba, Law-Justice.co berpapasan dengan seorang laki-laki yang merupakan pengurus gedung tersebut. Menurut dia, PT Nurrahray Cahaya Gemilang sudah beberapa bulan ini tidak beroperasi semenjak pandemi Covid-19.

"Dulu masih ramai orang-orang ke sini untuk berangkat jadi tenaga kerja. Tapi semenjak Corona, kayaknya berhenti dulu deh karena sepi. Beberapa kali datang pengurus perusahaan tapi jarang, sekali-kali saja," kata pengurus gedung yang enggan menyebutkan namanya.

Seperti diarahkan oleh pengurus gedung tersebut, Law-justice.co mencoba mendatangi perusahaan yang berada di lantai dua. Dari pantauan terlihat memang tidak ada aktivitas di perusahaan tersebut. Kantor yang tidak begitu besar tersebut terbilang sederhana bahkan tidak memiliki plang sebagai penunjuk keberadaan perusahaan. Hanya ada tempat usaha lain yang masih berjalan di gedung tersebut yaitu tempat pelatihan olahraga beladiri Muay Thai.

"Tidak tentu ada pegawainya, kadang datang, kadang tidak," ujar pengurus gedung tersebut.

Law-Justice juga mendatangi salah satu agen lainnya, yakni PT Indomarino Maju, di Jalan Kebon Bawang VI No.20, RT.5/RW.6, Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara. Kantor tersebut berbentuk ruko dengan deretan bangunan di sampingnya terhubung gerbang masuk. Pintu utama ruko tersebut terlihat masih tertutup begitu pula halnya dengan gerbang utama tersebut.

Menurut pengakuan petugas keamanan kepada Law-Justice, tutupnya kantor tersebut lantaran adanya pandemi Covid-19. Law-Justice mencoba meminta bertemu dengan staf kantor tersebut namun Dia mengatakan para karyawan sudah pulang dan tidak berada di kantor.

"Aktivitasnya belum full time mas, masih separuh karyawan yang masuk itu juga sudah pulang, tapi masih terima pendaftaran kok, tergantung permintaan dari owner yang di Italia," ujarnya, Jumat (14/8/2020).

Law-justice mencoba mengorek keterangan dari petugas tersebut soal prosedur dan mekanisme pendaftaran ABK di PT Indomarino Maju. Menurut petugas tersebut yang mengaku pernah jadi ABK Kapal Asing selama kurang lebih 20 tahunan, prosedur pendaftaran berlangsung sangat ketat termasuk soal persyaratan Basic Safety Training (BST), medical, buku pelaut, dan paspor.

"Indomarino ini tidak akan menerima jika persyaratan itu tidak ada dan semuanya itu harus disiapkan sendiri oleh calon ABK," kata dia.

Dia bilang, pemilik PT Indomarino adalah seseorang bernama Tony Sumangkut. Law-justice coba menelusuri nama Tony Sumangkut, tercatat dalam aplikasi Linkedin.com, Tony Sumangkut terdaftar sebagai Dewan Pengarah di sebuah lembaga Sertifikasi Profesi Crew Kapal Pesiar dan Kapal Niaga Internasional (LSP CKPNI).

Lembaga LSP CKPNI ini sudah memiliki 80 asesor kompetensi yang telah diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Mereka diberi wewenang melakukan assessment terhadap para pelaut yang bekerja di kapal-kapal pesiar dan kapal niaga.

PT Indomarino Maju juga tercatat telah menerima surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal dari Kementerian Perhubungan tertanggal 20 November 2015.

 Kontribusi Laporan : Bona Ricky Siahaan, Ricardo Ronald, Januardi Husin, Yudi Rachman

(Tim Liputan Investigasi\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar