Polisi Dalami Permohonan Penangguhan Penahanan Jerinx

Sabtu, 15/08/2020 00:41 WIB
Jerinx SID di Polda Bali (merdeka.com)

Jerinx SID di Polda Bali (merdeka.com)

Jakarta, law-justice.co - I Wayan Suardana alias Gendo selaku kuasa hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx SID melakukan surat permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik kliennya.

Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan, pihaknya saat ini akan mempelajari dan mendalami permohonan penangguhan dan/atau pengalihan jenis penahanan terhadap drummer grup band Superman Is Dead (SID) tersebut.

"Kalaupun saya terima, saya pelajari dulu suratnya (surat permohonan penangguhan penahanan)," ujar Yuliar, dikutip dari Tagar.id, Jumat (14/8/2020).

Yuliar menuturkan pihaknya memerlukan waktu untuk mempelajari pengajuan surat penangguhan dan/atau pengalihan jenis penahanan tersebut. Setelah melakukan pendalaman, pihaknya baru akan dapat membuat keputusan terkait permohonan tersebut.

"Saya lihat suratnya saja belum, ya masih kami pelajari, kami dalami dulu," katanya.

I Wayan Suardana menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang saat ini terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik.

Dalam surat permohonan penangguhan penahanan dilayangkan ke Polda Bali pada Jumat (14/8/2020) sekitar pukul 10.45 WITA itu, dua orang, yakni ayah Jerinx, Wayan Arjono dan istri Jerinx, Nora Alexandra, maju menjadi pihak penjamin.

"Penangguhan penahanan kami ajukan karena itu adalah hak tersangka. Kami ajukan dengan penjamin bapaknya Jerinx, Wayan Arjono. Dia adalah bapak kandung Jerinx. Penjamin kedua adalah Nora, istrinya," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya dilakukan karena Jerinx SID merupakan tulang punggung keluarga.

Selain itu, kata dia, ayah dan istri Jerinx SID menjamin bahwa kliennya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, kooperatif, dan tidak akan mengulangi perbuatan yang disangkakan.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar