Hotel Mewah Ini Diusulkan Disegel karena Gelar Live Music Saat PSBB

Jum'at, 14/08/2020 16:09 WIB
Ilustrasi live music di Hotel saat PSBB (YouTube)

Ilustrasi live music di Hotel saat PSBB (YouTube)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta langsung mengambil tindakan tegas dengan mengusulkan Hotel Shangri-la yang berlokasi di Kawasan Jakarta Pusat disegel. Pasalnya, hotel mewah tersebut tetap menggelar live music saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi masih berlangsung.

Menurut Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Bambang Ismadi, berdasarkan laporan masyarakat perihal pelanggaran PSBB transisi yang dilakukan pihak hotel, petugas melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada Sabtu 8 Agustus ke lokasi. Petugas bersama Satpol PP DKI menemukan adanya penjualan minuman beralkohol di bar dan menggelar live music.

Meurut dia, aksi tersebut jelas-jelas melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) 51 Tahun 2020 tentang PSBB transisi menuju kebiasan baru. Di mana bar, karaoke, live music, tempat fitness, bowling dan sebagainya belum diizinkan beroperasi.

"Kami sudah mengusulkan kepada Satpol PP agar Hotel Shangri-la disegel dan diberikan denda," kata Bambang seperti dikutip dari inews.id, Jumat (14/8/2020).

Menurutnya, usulan penyegelan itu sudah disampaikan sejak Rabu (12/8/2020) kemarin. Perintah itu disampaikan kepada Satpol PP DKI Jakarta.

Selain memberikan rekomendasi, laniut Bambang pihaknya juga melayangkan surat peringatan satu (SP-1) kepada pengelola Hotel Shangri-La Jakarta.

"Kami hanya mengeluarkan surat peringatan saja, tahap selanjutnya kami serahkan kepada Satpol PP. Termasuk besaran dendanya," tutupnya.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar