Ini Cara Dapat Kredit Bunga 0% Bagi yang Punya Usaha Belum 6 Bulan

Jum'at, 14/08/2020 11:31 WIB
Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (suara24.news)

Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (suara24.news)

Jakarta, law-justice.co - Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sudah menetapkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, kebijakan ini utamanya ditujukan untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Ibu Rumah Tangga yang menjalankan usaha produktif.

Kata dia, suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0 persen sampai dengan 31 Desember 2020.

"Dan 6 persen setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp 10 juta,” ujarnya seperti melansir kompas.com, Kamis 31 Desember 2020 malam.

Kata dia, dalam skema KUR Super Mikro, yang menjadi agunan pokok ialah usaha atau proyek yang dibiayai KUR, dan tidak diperlukan agunan tambahan.

Sedangkan untuk pekerja terkena PHK dan Ibu Rumah Tangga yang menjalankan usaha dapat memperoleh kredit lunak KUR Super Mikro harus masuk ke dalam kategori usaha mikro.

Kemudian, lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan.

Dengan begitu, pelaku usaha yang usahanya belum 6 bulan jiga bisa dapat kredit dengan bunga 0 persen dari pemerintah.

Namun ibu rumah tangga yang belum memiliki usaha selama 6 bulan harus menenuhi syarat yakni mengikuti program pendampingan (formal atau informal), atau tergabung dalam suatu kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

Sementara kata dia, bagi korban PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman KUR.

Korban PHK yang usahanya kurang dari 3 bulan tetap bisa mendapatkan kredit 0 persen asalkan memenuhi syarat mengikuti program pendampingan (formal atau informal), atau tergabung dalam suatu kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

Selain itu, calon debitur juga harus belum pernah menerima KUR.

Adapun stimulus berikutnya, Pemerintah menetapkan tambahan subsidi bunga KUR dari yang sebelumnya sebesar 6 persen selama 3 bulan pertama dan 3 persen selama 3 bulan berikutnya, menjadi sebesar 6 persen sampai dengan Desember 2020.

“Langkah ini diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi pada triwulan III tahun 2020, utamanya melalui percepatan pemulihan usaha Penerima KUR,” ucapnya.

 

 

 

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar