Rugi Rp183 Juta, Profesor PTN di Jambi Ditipu Tamatan SMA dari Lapas

Jum'at, 14/08/2020 11:09 WIB
borgol: shutterstock

borgol: shutterstock

Jakarta, law-justice.co - Seorang Profesor dari salah satu perguruan tinggi negeri di Jambi ditipu dua orang tamatan SMA yang sedang menjalani masa hukuman di lapas kelas II B Siborong-borong, Sumatera Utara.

Atas tindakan itu, Pengadilan Negeri Jambi akhirnya menjatuhkan vonis masing-masing 4 tahun penjara kepada dua orang tamatan SMA tersebut.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Yandri Roni mengatakan, modus yang digunakan keduanya adalah dengan merekayasa lelang mobil untuk menjebak korban.

Kata dia, kerugian sang profesor yang juga dosen di PTN di Jambi itu mencapai Rp 183 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan," kata Yandri Roni seperti melansir kompas.com, Kamis 13 Agustus 2020 kemarin.

Dia menjelaskan, para terdakwa adalah Surya Ramadhan dan Arifin Damanik.

Sidang digelar virtual sebab kedua terdakwa berada di Lapas.

Atas putusan majelis hakim, kedua terdakwa mengaku menerima keputusan tersebut.

Dalam putusan majelis hakim menilai hal yang memberatkan dan memberatkan terdakwa.

"Yang memberatkan adalah melakukan penipuan terhadap profesor sedangkan keduanya masih menjalani pidana. Hal yang meringankan kedua terdakwa berterus terang di persidangan," ungkapnya.

Sebagai informasi, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih rendah dari putusan hakim. Jaksa menuntut penjara 3 tahun 6 bulan.

Dua terdakwa menurut hakim telah melakukan tindak penipuan sebagai mana dalam dakwaan pertama yakni diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Korban atas nama Prof. Dr. Nurhayati bekerja sebagai dosen di PTN di Jambi. Dalam persidangan di PN Jambi, dia mengaku merugi Rp 183 juta.

Nurhayati mengaku awalnya ia tergiur tawaran lelang kendaraan murah, Toyota Kijang Innova tahun 2018. Ia tergiur lantaran terdakwa menawarkan mobil dengan diskon 10 persen dan tambahan bonus satu sepeda motor jika dibeli secara cash.

Korban lalu kontak dengan pelaku dan deal. Korban lantas melakukan transfer uang dalam beberapa kali. Total seluruhnya Rp 183 juta.

"Saya akhirnya lapor polisi karena sampai waktu yang dijanjikan kendaraannya tidak kunjung sampai," katanya dalam sidang pendahuluan yang digelar 23 Juni 2020.

Agar meyakinkan, salah satu pelaku mengaku sebagai Kapolsek Mukomuko Iptu Adang Dachyar untuk menghubungi saksi.

Pelaku kemudian menghubungi saksi korban dengan menggunakan telepon seluler yang dioperasikannya dari dalam penjara.

 

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar