Tawuran Pelajar di Kawasan Bandara Soetta, Satu Kritis

Jum'at, 14/08/2020 02:08 WIB
Ilustrasi Tawuran (NTMC Polri)

Ilustrasi Tawuran (NTMC Polri)

Jakarta, law-justice.co - Tawuran pelajar terjadi di jalan Parimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (04/08/2020). Tawuran tersebut berawal dari saling tantang di media sosial dan kemudian berlanjut dengan mengirimkan pesan teks via WhatsApp hingga terjadi kesepakatan bertemu.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan, tawuran tersebut melibatkan dua kelompok pelajar dari SMK di Teluknaga, Tangerang dengan SMK di wilayah Jakarta Barat. Kedua kelompok memilih lokasi jalan Parimeter Utara bandara karena dianggap sepi dan jauh dari keramaian.

"Kemudian dari saling tantang di medsos pada tanggal 4 Agustus, terjadilah tawuran," ujarnya Kamis (13/08/2020).

Peristiwa tersebut juga menimbulkan satu korban jiwa dari pihak SMK Teluknaga. Korban mengalami luka sayatan di lengan kanan dan dada serta mengakibatkan tangan kanan korban tidak dapat berfungsi.

"Peristiwa tersebut menimbulkan satu korban luka berat atas nama R asal SMK Teluknaga. Saat ini sedang dalam perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang," katanya.

Selain itu, Adi menuturkan dalam peristiwa tawuran ini kedua belah pihak bisa saja menjadi korban. Namun, salah satu pihak yaitu dari SMK Jakarta Barat menjadi pelaku karena menganiaya korban dari pihak SMK Teluknaga hingga mengalami luka berat.

"Peristiwa ini bisa saja keduanya merupakan korban akan tetapi jatuh korban dari SMK Teluknaga, sehingga tersangkanya ini adalah dari SMK Jakbar. Mungkin saja jika jatuh korban dari SMK Jakbar tersangka dari SMK Teluknaga," jelasnya.

Dari peristiwa tersebut 9 orang pelajar diamankan petugas kepolisian. Tujuh dari pelaku merupakan anak di bawah umur sehingga memerlukan penanganan khusus. Sementara 2 orang lainnya ditahan di Polresta Bandara Soetta karena berusia diatas 17 tahun.

Pelaku sendiri disangkakan pasal Pasal 2 Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1952, lalu Pasal 170 KUHP, dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar