Rahasia Eropa Berani Gugat Indonesia Soal Nikel Dibongkar Luhut

Kamis, 13/08/2020 19:45 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Panjaitan bongkar alasan Eropa gugat Indonesia ke WTO (Jawa pos)

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Panjaitan bongkar alasan Eropa gugat Indonesia ke WTO (Jawa pos)

Jakarta, law-justice.co - Negara-negara di Benua Eropa menggugat Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait larangan ekspor bijih nikel. Adapun hal itu berani dilakukan Eropa karena mereka punya alasan tersendiri.

Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pun membongkarnya. Menurut Luhut, langkah itu diambil Eropa karena kepentingannya terganggu di tengah persiapan menghadapi era kendaraan listrik mulai 2027.

"Mereka (Uni Eropa) bawa kita ke WTO karena kita larang nickel ore ke dia. Kita bilang lithium battery di Indonesia saja. Kita lagi fight," kata Luhut di Rakerkonas Apindo seperti dikutip dari cnbcindonesia.com, Kamis (13/8/2020).

Nickel ore atau bijih nikel sebagai bahan baku lithium battery selama ini sudah diekspor oleh Indonesia ke banyak negara. Namun, beberapa waktu lalu larangan ekspor bijih nikel sebagai upaya hilirisasi untuk mendukung industri baterai.

Namun, Kebijakan yang diputuskan pada tahun lalu dan berlaku efektif pada 1 Januari 2020 itu dianggap tak adil oleh Eropa karena membatasi akses produsen di Eropa terhadap bijih nikel. Eropa kemudian menggugat kebijakan Indonesia ke WTO pada November 2019.

Protes tersebut dinilai tidak lepas dari persaingan bisnis. Apalagi jika melihat ke depan mobil listrik yang menggunakan lithium battery akan menjadi kebutuhan umum masyarakat di masa depan saat dunia memasuki era kendaraan listrik.

"Kita akan lari ke sana, dunia akan mengarah ke situ bukan karena Indonesia. Nanti di 2027-2030 itu di Eropa nggak ada lagi combustion car (mesin bensin) semua pakai electric car. Kan akan kena kita imbasnya," jelas Luhut.

Wakil Menteri Perdagangan menilai gugatan UE merupakan hal wajar untuk dihadapi Indonesia. Salah satu objek konsultasi adalah UU 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dan beberapa aturan turunannya.

"Ini sengketa biasa dalam dunia global. Namanya juga barang komoditas bersinggungan dengan negara atau kawasan ketika ada dispute, diselesaikan melalui jalurnya," kata Jerry.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar