Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan

Kekuasaan Mutlak Presiden Jokowi

Kamis, 13/08/2020 14:28 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama putra sulung dan menantunya Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution. (global news)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama putra sulung dan menantunya Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution. (global news)

law-justice.co - Kekuasaaan mutlak Presiden Joko Widodo terasa semakin hari semakin mantap. Apalagi perananan DPR dianggap cuma sekedar tukang stempel. Tukang stempel ini boleh dibilang berperan seperti office boy di perkantoran. Sekedar di suruh-suruh, untuk menjalan perintah bosnya.

Tidak percaya?

Undang-undang nomor 2 tahun 2020 itu sebagai bukti sah yang membenarkan pernyataan DPR sebagai tukang stempel atau sebagai office boy. Dalam UU No 2/2020 memberi kewenang hak imunitas atau kekebalan kepada pemerintah untuk tidak diaudit atau diadili meski pun terjadi pelanggaran penggunaan keuangan negara.

Semula UU No 2/2020 itu adalah Perppu No 1/2020. Sudah di protes oleh Rakyat yang terdiri dari Para Ahli, pakar, akademisi, dan sebagainya. Toh Perppu itu kemudian mulus menjadi UU dan di sahkan oleh DPR meski protes bertubi-tubi.

Ini artinya, apa? Kekuasaan Presiden sangat mutlak, sehingga DPR yang punya Hak Budget dan Pengawasan sesuai konsitusi tidak dianggap lagi. Apa yang dikehendaki oleh Presiden sudah pasti akan diloloskan DPR.

Kalau DPR saja sudah di bawah kekuasaan Presiden, ini membuktikan Presiden punya kekuasan mutlak. Presiden tidak dapat dikontrol atau diawasi tindak-tanduknya. Presiden pasti bertindak sesuai dengan keinginannya. DPR dan Konsitusi dapat diabaikan setiap saat. Yang terjadi kemauan dan keinginan Presiden.

Pada musim Pilkada tahun ini, Presiden Joko Widodo, merestui anaknya Gibran Rakabuming sebagai Calon Wali Kota Solo dan mantunya Bobby Nasution sebagai Calon Wali Kota Medan.

Tindakan Presiden Jokowi bertentangan dengan Amanat Reformasi tahun 1998, diantaranya; anti Kolusi, Korupsi dan Nepotisme yang tertuang dalam TAP MPR 1999. Meski tindakan Presiden Joko Widodo, bertentangan dengan TAP MPR, apakah MPR pimpinan Bambang Soesatya itu dapat bersidang untuk memanggil Presiden untuk pertanggung jawabkan perbuatannya?

Melihat semakin mutlaknya kekuasaan Presiden, tidak kah sebaiknya untuk putranya yang di calonkan sebagai calon Wali Kota Solo dan menantunya yang menjadi Calon Wali Kota Medan, segera saja Presiden Keluarkan Keppres untuk segera di tetapkan sebagai Wali Kota. Biar tidak mubazzir, hambur-hamburkan uang. Apalagi di masa pandemi covid-19, keuangan negara sedang cekak dan kas negara kosong saat ini, bukan?

Dan tindakan Presiden ini pasti disetujui DPR. Sebagaimana DPR setujui Perppu No 1/2020 menjadi UU No 2/2020 yang juga di kenal sebagai Undang-undang Corona oleh Aktivis.

Kekuasaan mutlak Presiden tanpa dikontrol oleh lembaga-lembaga perwakilan semacam, DPR, MPR dan DPD, seperti sekarang ini, sesungguhnya telah melegitimasi kekuasaan Joko Widodo bukan saja sekedar sebagai presiden, kepala pemerintahan dan kepala negara tapi sudah seperti Raja, yang mutlak kekuasaan.

Presiden sudah seperti Raja yang segala titah nya dianggap sebagai sabda yang ditaati secara mutlak. Jika ada suara-suara Rakyat mengkritik, pasti dilawan akan dianggap sebagai pemberontak, dan akan ditumpas.

Beberapa waktu lalu, terlihat beredar di medsos, Joko Widodo menggunakan mahkota dan pakaian seperti layaknya seorang raja.
Nah, saat ini, apakah mimpi-mimpi Joko Widodo mulai terbukti perlahan-lahan, sebagai seorang presiden, kepala negara dan raja sekaligus?

Ya, seorang raja yang kukuasaan nya sangat mutlak? Selamat datang sang raja Joko Widodo?

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar