Ini Kata dr. Tirta soal Tudingan Sebabkan Jerinx Ditangkap Polisi

Kamis, 13/08/2020 12:19 WIB
Ditantang Diskusi dr Tirta, Jerinx: Tak Akan Ku Perlakukan Bagai Kawan. (okezone).

Ditantang Diskusi dr Tirta, Jerinx: Tak Akan Ku Perlakukan Bagai Kawan. (okezone).

Jakarta, law-justice.co - Baru-baru ini, ramai percakapan yang menyebut sejumlah warganet menuding dokter relawan, dr. Tirta menjadi penyebab di balik musisi Jerinx dilaporkan ke polisi dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka serta ditangkap.

Kasus yang menjerat Jerinx ini terkait kalimat `IDI kacung WHO` yang pernah ia tulis beberapa waktu lalu.

Menanggapi tudingan tersebut, dokter gaul bernama panjang Tirta Mandira Hudhi itu buka suara dan menuliskan jawaban yang panjang di akun Instagram pribadinya.

"IDI berhak menggunakan hak hukumnya, @jrxsid pun berhak membela diri juga secara hukum di sidang, harusnya jadi hikmah buat sampean sampean juga," kata dr. Tirta lewat akun Instagram pribadinya, Rabu, 12 Agustus 2020.

"Menyerang saya dan nakes2 itu hak anda, tapi ga mengubah fakta, malah cenderung membuktikan, bahwa kalian ga paham apa maksud @jrxsid, kalian menyalahkan pihak pelapor, haha yowis lah, mau ancem2 saya ga takut kok, wong saya juga wni yg punya hak," tambahnya.

Selain itu, dr. Tirta juga mengatakan bahwa warganet yang menyerang Ikatan Dokter Indonesia tidak mengerti apa yang sebenarnya menjadi masalah dalam kasus Jerinx.

"Menyerang @ikatandokterindonesia juga semakin membuktikan, bahwa kalian menghalangi mreka menggunakan hak hukumnya, trus itu demokrasi? Jelas diksi 2 kata itu di acc ahli bahasa kok melanggar. Ya kalo ga rasa salah, buktikan di sidang to?" ucapnya.

Ada sebagian warganet yang membela Jerinx dan berpendapat kalau apa yang dikatakan Jerinx tidak salah karena ia bebas berpendapat.

Namun, dr. Tirta menjelaskan bahwa demokrasi bukan hanya soal bebas berpendapat.

"Demokrasi itu bukan pekara freedom of speech saja, tapi pekara menghargai hak hukum seseorang juga. Jadi dibaca dulu, tugasmu adalah mengikuti proses persidangan nantinya. Pihak pelapor dan terlapor bisa membuktikan segalanya di persidangan. Ga puas? Ada banding. Ga puas? Ada kasasi masih," ujarnya.

 
 
 
View this post on Instagram

Mau unfol apa ga yo serah sampean, lha wong yg melaporkan adalah institusi, bukan saya. Dari followers saya 1000 , itu bisnis saya sudah berdiri kok, dan saya dah dokter. Hihihi • IDI berhak menggunakan hak hukumnya, @jrxsid pun berhak membela diri juga secara hukum di sidang, harusnya jadi hikmah buat sampean sampean juga • Menyerang saya , dan nakes2 itu hak anda, tapi ga mengubah fakta, malah cenderung membuktikan, bahwa kalian ga paham apa maksud @jrxsid, kalian menyalahkan pihak pelapor, haha yowis lah, mau ancem2 saya ga takut kok, wong saya juga wni yg punya hak • Menyerang @ikatandokterindonesia juga semakin membuktikan, bahwa kalian menghalangi mreka menggunakan hak hukumnya, trus itu demokrasi? Jelas diksi 2 kata itu di acc ahli bahasa kok melanggar. Ya kalo ga rasa salah, buktikan di sidang to? • Demokrasi itu bukan pekara freedom of speech saja, tapi pekara menghargai hak hukum seseorang juga • Jadi dibaca dulu, tugasmu adalah mengikuti proses persidangan nantinya • Pihak pelapor dan terlapor bisa membuktikkan segalanya di persidangan • Ga puas? Ada banding. Ga puas? Ada kasasi masih :)

A post shared by Cipeng | TIRTA (@dr.tirta) on

 

Seperti diketahui, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melaporkan salah satu unggahan Jerinx ke Polda Bali yang berisi `IDI kacung WHO`.

Jerinx dijerat UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

 

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar