Dianggap Tak Mengabdi di Indonesia, Veronica: Harga NKRI Rp 773 Juta

Rabu, 12/08/2020 22:31 WIB
Veronica Koman (BBC)

Veronica Koman (BBC)

Jakarta, law-justice.co - Veronica Koman menyindir Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) karena secara tiba-tiba menagih kembali dana beasiswa yang ia gunakan untuk melanjutkan pendidikan tinggi di Australia.

Wanita yang juga sebagai pengacara Hak Asasi Manusia (HAM) Papua itu menyebut harga NKRI hanya dinilai sebesar RP 773 juta.

Sindiran itu diungkap usai warga Papua melakukan galang dana untuk melunasi dana beasiswa Veronica Koman yang diminta oleh pemerintah.

"NKRI Harga Rp 773.876.918," tulis Veronica Koman yang ditulis dalam akun twitternya @veronicakoman, dilansir Suara.com, Rabu (12/8/2020).

Akun Twitter @papuaitukita pun mengajak seluruh warga Papua untuk turun tangan menyumbangkan uang yang mereka punya untuk membantu Veronica Koman diminta mengembalikan dana beasiswa senilai Rp 773 juta karena tak mengabdi di Indonesia.

"Seruan solidaritas, bantu dan bebaskan Veronica Koman dari hukuman finansial pemerintah RI. Solidaritas adalah kekuatan, donasi kita adalah perlawanan," tulis akun @papuaitukita.

Akun tersebut mengatakan, donasi yang didapatkan akan sepenuhnya digunakan untuk membayar sanksi finansial yang menjerat Veronica Koman.

Mengetahui dibantu oleh warga Papua, Veronica Koman memberikan respons di akun Twitter miliknya. Ia menangis membalas pesan ajakan donasi dari warga Papua.

Veronica membantah bahwa dirinya tidak kembali ke Indonesia setelah masa studinya di Australian National University berakhir.

Ia menduga Kementerian Keuangan telah mengabaikan fakta ia kembali ke Indonesia setelah masa studi.

Veronica menyampaikan keinginannya untuk kembali ke Indonesia, namun ia sedang menghadapi ancaman yang membahayakan keselamatannya.

Pada Oktober 2018 setelah masa studinya di Australian National University berakhir, Veronica Koman mengaku telah mengabdi di Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) yang berbasis di Jayapura.

Ia juga aktif memberikan bantuan hukum pro-bono kepada para aktivis Papua pada tiga kasus pengadilan yang berbeda di Timika sejak April hingga Mei 2019.

Veronica meminta kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk bersikap adil dan netral dalam persoalan ini. Ia juga meminta Sri Mulyani tidak ikut menghukumnya karena ia merupakan seorang pengacara HAM untuk Papua.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar