Jokowi Jadikan Pegawai KPK ASN, Mardani Sebut Ibarat Api Dalam Sekam

Rabu, 12/08/2020 19:36 WIB
Ketua DPP PKS Mardani Alisera (Akurat)

Ketua DPP PKS Mardani Alisera (Akurat)

Jakarta, law-justice.co - Langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang mengubah status pegawai KPK jadi ASN disayangkan oleh Mardani Ali Sera. Menurut Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, kebijakan Jokowi tersebut sebagai efek lanjutan dari revisi terhadap undang-undang KPK.

Perubahan status kepegawaian itu dilakukan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.

"Amat disayangkan, ini efek domino dari revisi UU KPK yg dilakukan beberapa waktu yg lalu," kata Mardani melalui akun Twitternya @MardaniAliSera seperti dikutip, Rabu (12/8/2020).

Menurut dia, langkah Jokowi itu tidak tepat. Pasalnya, organisasi di KPK sudah lebih modern, sehingga kinerja sangat dinamis. Dengan langkah Jokowi ini, maka KPK akan kehilangan independensinya.

"Jika dibiarkan menjadi ASN, KPK akan sulit melakukan inovasi sekaligus menghilangkan semangat independensi karena KPK akan tunduk pada kebijakan birokrat," katanya.

Mardani Ali Sera lantas mengutip pernyataan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), bahwa lembaga antikorupsi dalam suatu negara harus independen dan bebas dari pengaruh manapun. Ia juga menyebut tren positif penanganan korupsi di Indonesia selama ini harus dijaga.

Dia khawatir kalau PP 41/2020 itu akan menurunkan pencapaian KPK selama ini. Mardani lantas memaparkan hasil penelitian Transparency International Indonesia (TII) yang dirilis 2019 lalu. Disebut, skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia terus membaik dan berada di posisi 85 dari 180 negara.

"Jangan sampai kebijakan yang diambil pemerintah malah membuat indeks tersebut terjun bebas karena terbatasnya gerak KPK."

Mardani tak lupa mengingatkan, output kerja dari KPK adalah memberantas korupsi. Berbeda dengan ASN yang salah satu target kerjanya bergantung pada serapan anggaran. Karena itu, kata Mardani, biarkan KPK mengurus dan mendesain sistem kerjanya sendiri, sehingga tetap independen pada ranahnya. Jangan malah dibebani dengan hal-hal yang tidak perlu.

"Presiden Jokowi perlu menegaskan kembali independensi pegawai KPK dan mengaturnya dengan cara menerbitkan peraturan presiden," lanjutnya.

Mardani menilai, langkah tersebut penting sebagai langkah antisipasi campur tangan pihak-pihak luar yang mencoba mengintervensi kerja KPK.

"Terakhir, menjadikan pegawai KPK sebagai ASN ibarat api dalam sekam, bisa menjadi masalah jika dibiarkan. Independensi jadi taruhan karena terganggu birokrasi yang panjang. Semakin lemah & bahkan makin lumpuh dalam penegakan hukum merupakan 2 hal yang tengah membayangi KPK," tutupnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar