Lindungi Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Diduga Terima Hadiah Rp7 Miliar

Rabu, 12/08/2020 19:01 WIB
Jaksa Pinangki diduga terima uang Rp7 miliar dari Djoko Tjandra (tribunnews)

Jaksa Pinangki diduga terima uang Rp7 miliar dari Djoko Tjandra (tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung RI sudah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dan kini sudah ditahan. Pinangki diduga menerima hadiah atau janji senilai 500 ribu dollar AS atau setara Rp7 miliar dari Djoko Tjandra.

Uang tersebut diberikan atas jasa Pinangki yang melindungi Djoko Tjandra selama menjadi buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.

"Sementara ini diduga (menerima suap) 500 ribu dollar atau setara Rp7 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Jakarta seperti dikutip dari media indonesia Rabu, (12/8/2020).

Hari menyebutkan, jumlah tersebut masih dugaan sementara, dan saat ini tim penyidik masih menyelidiki besaran suap yang diterima Jaksa Pinangki. Dikatakan Hari, atas perbuatan tersebut Jaksa Pinangki terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Dia juga dapat dikenakan pidana denda maksimal Rp250 juta.

"Pasal sangkaan PSM yakni terhadap pegawai negeri diduga menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi," lanjutnya.

Kini Jaksa Pinangki ditahan di Rutan Khusus Wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar