Menteri Edhy: Izin Cepat, Saya Pasang Badan Pada Nelayan & Pembudidaya
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (monitor.co.id)
Bali, law-justice.co - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjamin kemudahan perizinan untuk pembudidaya dengan hanya melakukan pengurusan satu pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Edhy juga meminta Kapolri yang sudah mengirim telegram ke semua Kapolda agar nelayan dan pembudidaya tidak dikriminalisasi. "Saya siap pasang badan untuk nelayan dan pembudidaya," tegas Edhy.
Hal itu dikatakan Edhy disela-sela kunjungan kerjanya di Bali, Rabu (12/8). "Jadi tidak ada lagi aturan yang memberatkan nelayan dan pembudidaya," ujar Edhy. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa mengurus Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dalam pengolahan ikan kini lebih mudah dengan menggunakan sistem perizinan secara elektronik.
KKP mendorong integrasi seluruh sistem pelayanan izin usaha yang menjadi kewenangan menteri atau pimpinan lembaga, gubernur, hingga bupati atau walikota secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS).
Khusus untuk penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Bidang Pengolahan Ikan, berada di bawah tanggung jawab Ditjen PDSPKP dan telah menerapkan OSS, mulai dari permohonan hingga terbitnya surat.
Kewenangan penerbitan SIUP Bidang Pengolahan Ikan secara berjenjang berdasarkan skala usaha yang dijalankan, untuk skala besar PMA dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Skala Menengah Besar PMDN dikeluarkan oleh gubernur, dan skala mikro kecil dikeluarkan oleh Bupati atau Walikota.
Secara terpisah menurut Dirjen PDSPKP, Nilanto P, mengungkapkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik menjadi salah satu tonggak sejarah perubahan sistem perizinan di Indonesia, termasuk untuk mengakselerasi peringkat kemudahan berusaha.
Nilanto mengemukakan bahwa hal itu sejalan dengan sambutan Presiden RI Joko Widodo pada Rakornas Investasi 20 Februari 2020, bahwa Indonesia berada di peringkat 73 untuk kemudahan berusaha pada tahun 2019. Posisi ini lebih baik dibanding 2014 yang berada di angka 120. Pemerintah menargetkan Indonesia berada di peringkat 40 kemudahan investasi di tahun 2024. (PR)
Komentar