Diburu 10 Tahun, Akhirnya Koruptor di Pemprov Jatim Ditangkap

Rabu, 12/08/2020 13:18 WIB
Buronan kasus P2SEM di Pemprov Jatim Ahmad Fauzi Zamroni ditangkap setelah diburu selama 10 tahun (kompas)

Buronan kasus P2SEM di Pemprov Jatim Ahmad Fauzi Zamroni ditangkap setelah diburu selama 10 tahun (kompas)

Surabaya, law-justice.co - Setelah beberapa waktu terakhir sejumlah buronan kasus korupsi ditangkap, kali ini satu lagi yang ditangkap adalah koruptor kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Pemprov Jawa Timur, Ahmad Fauzi Zamroni.

Dia ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya setelah 10 tahun menjadi buron. Di pun langsung ditahan di Lapas Kelas II A Jember.

"Ya kemarin memang belum ada kepastian, apakah ditaruh di Surabaya atau Jember. Tapi kemudian sudah diputuskan untuk ditaruh di Lapas Kelas II A Jember. Itu buronan Kejari Surabaya, kita dari Kejari Jember sifatnya hanya membantu menangkap,” kata Kasi Intel Kejari Jember, Agus Budiarto seperti dikutip dari merdeka.com, Rabu (12/8/2020).

Ahmad Fauzi Zamroni ditangkap tim gabungan dari Pidsus dan Intelijen Kejari Surabaya dengan dibantu tim Kejari Jember. Terdakwa yang tercatat memiliki alamat di Surabaya dan Jember itu ditangkap di rumahnya, Dusun Sumberan, Desa Karang Anyar, Kecamatan Ambulu, Jember, Jawa Timur. Fauzi ditangkap pada Selasa (11/8/2020) pagi setelah sebelumnya kejaksaan melakukan pengintaian selama tiga hari.

"Tidak ada perlawanan yang dilakukan oleh yang bersangkutan ketika kita tangkap. Dia tinggal sendiri di rumah tersebut. Sebelumnya memang berpindah-pindah, tetapi terakhir tinggal di rumah itu dalam waktu yang tidak sebentar," jelas Agus.

Fauzi pada tahun 2010 telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun, denda 50 juta subsider 4 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp415.000.000. Berdasarkan putusan PN Surabaya No. No. 3088/Pid.B/2010/PN SBY, terpidana dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selama 10 tahun pelariannya, Ahmad Fauzi Zamroni yang bergelar S2 ini selalu berpindah-pindah, bahkan hingga ke luar Jawa untuk menghindari kejaran aparat.

"Yang melaksanakan putusannya adalah Kejari Surabaya. Karena kita mendapat informasi terpidana ada di Jember maka kita lakukan penangkapan," lanjut Agus.

Fauzi Zamroni terjerat dalam kasus korupsi pelaksanaan P2SEM Pemprov Jatim pada Panitia Gerakan Surabaya Kesehatan dan Pengabdian Masyarakat di tahun 2008. Fauzi terjerat kasus ini bersama dr Bagoes Soetjipto Solyoadiikoesoema, dokter spesialis jantung yang pernah menjadi dosen di Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair).

Dalam program tersebut, Fauzi menjadi Ketua Lembaga Panitia Gerakan Kesehatan Surabaya masih satu jaringan dengan dr Bagoes. Berbeda nasib dengan Fauzi, vonis yang diterima dr Bagoes jauh lebih berat yakni 21 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut didapatkan dr Bagoes sebagai akumulasi dari vonis yang dikeluarkan empat pengadilan negeri di Jawa Timur. Saat itu, dr Bagoes divonis secara in absentia.

Seperti halnya Fauzi, dr Bagoes juga buron sejak tahun 2010. Kejaksaan Agung baru menangkap buronan paling dicari di Jawa Timur pada November 2017 di Malaysia. Namun, pada Desember 2018, dr Bagoes meninggal dunia karena sakit saat menjalani masa hukuman di Lapas Porong, Sidoarjo.

Padahal saat itu, dr Bagoes disebut-sebut sempat akan membuka keterlibatan nama-nama pejabat lain dalam proyek senilai Rp200 Miliar tersebut. Saat proyek berlangsung, dr Bagoes menjabat sebagai staf ahli di DPRD Jawa Timur.

Ketua DPRD Jawa Timur, Fathurrosjid, juga terseret kasus ini dan divonis 3 tahun penjara. Ketika proyek berlangsung, jabatan Sekdaprov dipegang oleh Soekarwo yang kemudian menjadi gubernur Jawa Timur selama dua periode.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar