Pelecehan Seksual Dilakukan Kasatreskrim ke Polwan, Begini Bentuknya

Selasa, 11/08/2020 22:26 WIB
Ilustrasi Institusi Polri (Ist)

Ilustrasi Institusi Polri (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Tiga orang polisi wanita (Polwan) didiuga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Selayar, Sulawesi Selatan, Iptu AM. Kini Iptu AM telah dinonaktifkan oleh Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud.

"Menyikapi dan menindaklanjuti dari laporan tersebut, saat ini yang bersangkutan sudah dinonaktifkan oleh Kapolres. Kronologis kejadian tersebut merupakan pelecehan melalui kata-kata," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Ibrahim Tompo seeprti dikutip dari antara, Selasa (11/8).

Ibrahim mengatakan saat ini penyidik reskrim maupun divisi Propam tengah melakukan pendalaman. Secara terpisah, Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud membenarkan pemberhentian sementara Iptu AM dari jabatannya setelah dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual secara verbal.

"Bapak Kapolda yang akan memutuskan terkait penggantinya. Namun kami saat ini masih melakukan upaya-upaya mediasi dengan pihak-pihak yang tidak berkenan atau korban," katanya.

Menurut dia, diduga Iptu AM menyinggung perasaan para polwan yang melapor karena berbicara mengandung kata-kata yang melanggar norma kesusilaan. Namun, ia mengaku masih mengupayakan jalur mediasi antara pelapor yang merasa dilecehkan dan Kasat Reskrim Polres Selayar.

"Sementara masih kami dalami dan akan kami mediasi karena ini adalah keluarga kami juga yang harus kami ayomi dan berikan nasihat," tutupnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar