Setelah 18, Jokowi akan Bubarkan 13 Lembaga Lagi Akhir Agustus

Selasa, 11/08/2020 20:40 WIB
Presiden Jokowi akan bubarkan 13 lembaga lagi akhir Agustus 2020 (Bisnis.com)

Presiden Jokowi akan bubarkan 13 lembaga lagi akhir Agustus 2020 (Bisnis.com)

Jakarta, law-justice.co - Tak berhenti pada 18 lembaga, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan membbarkan 13 lembaga lagi pada akhir Agustus 2020. Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

"Nanti insya Allah akhir bulan ini akan ada 11 sampai 13 (lembaga, badan, instansi) dibubarkan," katanya dalam sebuah webinar reformasi birokrasi yang ditayangkan di YouTube Kemenpan RB, Selasa (11/8/2020).

Menurut Tjahjo, pembubaran ini merupakan tahap kedua setelah pembubaran 18 lembaga dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 yang dilakukan sebelumnya. Tjahjo Kumolo menyebutkan, Perpres pembubaran tahap kedua akan disiapkan.

"Sekarang Kemenpan RB beserta BKN Kemenkeu, Setneg, sudah akan menyiapkan rancangan Perpres pembubaran tahap kedua, yakni lebih kurang 11-13 lembaga, badan, dan komite," jelas Tjahjo.

Selain itu, Kemenpan RB juga memberikan rekomendasi kepada Presiden, Wakil Presiden, dan kementerian terkait soal adanya pembubaran atau pemitigasian badan dan lembaga yang ada melalui undang-undang. Tujuannya agar reformasi kelembagaan bisa lebih efektif.

"Saya kira nanti akan terbentuk satu reformasi birokrasi kelembagaan dan badan yang efektif dan efisien," tambah Tjahjo.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden (keppres) pada Senin (20/7/2020). Kebijakan Presiden Jokowi ini termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Juli 2020.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar