Dipaksa Kembalikan Beasiswa LPDP,Veronica Koman Minta Sri Mulyani Adil

Selasa, 11/08/2020 20:30 WIB
Veronica Koman, pengacara sekaligus aktivis HAM yang kekinian diburu Polri dan pemerintah Indonesia. [SBS News]

Veronica Koman, pengacara sekaligus aktivis HAM yang kekinian diburu Polri dan pemerintah Indonesia. [SBS News]

Jakarta, law-justice.co - Veronica Koman hingga kini masih berurusan dengan polisi. Namun, ditengah masalah tersebut, persoalan baru justru muncul.

Pasalnya, pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memaksa Veronica Koman untuk mengembalikan dana beasiswa yang telah diterimanya saat kuliah di Australia. Pasalnya, Veronica Koman dinilai tak pernah kembali ke Indonesia usai menyelesaikan kuliahnya.

Namun, hal itu dibantahnya. Menurutnya, dia sudah kembali ke Indonesia dan memenuhi ketentuan beasiswa tersebut.

"Pemerintah Indonesia menerapkan hukuman finansial sebagai upaya terbaru untuk menekan saya berhenti melakukan advokasi hak asasi manusia (HAM) Papua," kata Veronica Koman seperti dikutip dari detikcom, Selasa (11/8/2020).

Veronica Koman sendiri pernah menempuh pendidikan S2 di bidang hukum di Australian National University lewat program beasiswa LPDP. Dia diminta mengembalikan dana beasiswa sebesar Rp 773,8 juta.

"Setelah mengkriminalisasi, lalu meminta Interpol untuk mengeluarkan `red notice`, dan mengancam untuk membatalkan paspor saya, kini pemerintah memaksa saya untuk mengembalikan beasiswa yang pernah diberikan kepada saya pada September 2016. Adapun jumlah dana yang diminta adalah sebesar IDR 773,876,918," jelasnya Vero.

Menurut Vero, penagihan dana beasiswa itu muncul karena dia disebut tidak memenuhi ketentuan untuk kembali ke Indonesia usai masa studi. Namun, Vero membantah alasan tersebut. Dia mengklaim dirinya kembali ke Indonesia pada September 2018 setelah menyelesaikan program Master of Laws di Australian National University.

Selain itu, Vero juga mengklaim dirinya melanjutkan dedikasi waktu untuk advokasi HAM, termasuk dengan mengabdi di Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) yang berbasis di Jayapura. Dia sempat pergi ke Swiss untuk melakukan advokasi di PBB pada Maret 2019 dan kembali ke Indonesia setelahnya.

Selanjutnya, Vero mengatakan dedikasi yang ia lakukan termasuk soal pemberian bantuan hukum kepada para aktivis Papua.

"Saya memberikan bantuan hukum pro-bono kepada para aktivis Papua pada tiga kasus pengadilan yang berbeda di Timika sejak April hingga Mei 2019," ungkapnya.

"Saya lalu berkunjung ke Australia dengan menggunakan visa tiga bulan saya untuk menghadiri wisuda yang diselenggarakan pada Juli 2019. Ketika berada di Australia pada Agustus 2019, saya dipanggil oleh kepolisian," sambungnya.

Lebih lanjut, Veronica Koman meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani bersikap adil dalam hal ini.

"Melalui surat ini, saya meminta Kemenkeu, terutama Menteri Sri Mulyani, bersikap adil dan berdiri netral dalam melihat persoalan ini sehingga tidak menjadi bagian dari lembaga negara yang hendak menghukum saya karena kapasitas saya sebagai pengacara publik yang memberikan pembelaan HAM Papua," tegasnya.

Veronica Koman saat ini berada di Sidney, Australia. Dia berstatus tersangka dalam kasus provokasi Papua di Surabaya pada 2019.

Sementara itu, Dirut LPDP Rionald Silaban membenarkan soal tuntutan pengembalian dana beasiswa Veronica Koman tersebut. Tuntutan ini muncul karena Vero tidak kembali ke Indonesia.

"Betul bahwa LPDP meminta Veronica Koman Liau untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa yang sudah kami keluarkan, karena dalam kontrak beasiswa LPDP, penerima beasiswa LPDP yang berkuliah di LN harus kembali ke Indonesia setelah selesai studi," kata Rionald, Selasa (11/8/2020).

Rionald juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan proses pemanggilan terhadap Veronica Koman. Namun, Vero menolak kembali ke Indonesia.

"Kami telah melalui serangkaian proses pemanggilan Saudari Veronica Koman Liau untuk mengingatkan kewajiban tersebut, dan yang bersangkutan menolak untuk kembali ke Indonesia," tuturnya.

Rionald menegaskan aturan yang sama juga berlaku kepada semua mahasiswa yang menolak kembali ke Indonesia. "Ya, jika tidak kembali, semua mahasiswa akan dikenakan tuntutan yang sama," tegasnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar