Hadi Pranoto Heboh, BPOM Langsung Keluarkan Pernyataan Tegas Soal Jamu

Selasa, 11/08/2020 19:45 WIB
Logo Badan POM (Foto:BPOM.go.id)

Logo Badan POM (Foto:BPOM.go.id)

Jakarta, law-justice.co - Kehebohan yang dilakukan oleh Hadi Pranoto yang mengaku seorang profesor dan menemukan obat herbal untuk covid-19 membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) angkat bicara.

Menurut Deputi II BPOM Maya Gustina Andarini, untuk bisa diklaim dapat mengobati suatu penyakit atau bisa beredar harus ada aturannya, tidak bisa begitu saja menemukan, kemudian mengklaimnya sebagai obat.

"Apalagi dikatakan bahwa sudah dilakukan pada ribuan pasien. Karena pasien ini kan manusia. Manusia itu harus kita perhatikan haknya, ketika kita melakukan uji klinis pada mereka," katanya saat konferensi pers virtual untuk menyikapi maraknya klaim Obat covid-19 melalui media sosial.

Maya menjelaskan, harus ada ethical clearance dan protokol-protokol yang harus memerhatikan subjek peneliti. Setelah itu, baru bisa diklaim. Dan BPOM sendiri berjanji akan memfokuskan hal tersebut.

"Jadi, Badan POM melakukan pengawasan full spectrum. Bapak-ibu sudah tahu melalui dari industri sampai produk itu beredar di pasar, kami melakukan pengawasan. Dan juga sampling, pengujian iklan, semuanya kita lihat. Itu supaya masyarakat tidak terkecoh atau dapat mengonsumsi produk itu dengan aman," lanjutnya.

Namun, berbeda dengan jamu, di mana produk tersebut tergolong ramuan empiris, yang artinya sudah turun-temurun digunakan sejak zaman nenek moyang. Jadi, tidak perlu uji empiris.

"Seperti temulawak, beras kencur, kunyit asam, itu kan semua ramuan-ramuan yang sudah ada sejak zaman nenek moyang kita dan klaimnya pun klaim empiris. Kita melihat itu dari beberapa pustaka. Itu untuk jamu tidak perlu uji empiris, sebab kita sudah tahu mengenai keamanannya," kata dia.

Untuk herbal, ada tiga tahap yang harus dilalui agar mendapat izin edar. Di mana obat herbal standar, bahan bakunya pun terstandar. Dan harus dilakukan uji pra kinik pada hewan untuk meyakinkan bahwa produk ini aman. Setelah proses ini, uji coba naik tingkat jadi fitofarmaka.

"Ini akan diuji klinis pada manusia, artinya tingkatnya sama dengan obat konvensional. Semua produk ini tidak harus naik tingkat, kalau memang dia jamu ya sudah biarkan saja sebagai jamu. Karena dari dulu beras kencur juga fine-fine aja, laku dijual, diminum ribuan orang juga gak masalah. Belum tentu fitofarmaka," jelasnya.

Tapi, lain hal jika untuk pengobatan covid-19. Karena di zaman nenek moyang, virus corona belum ada. Jadi, Maya menegaskan tidak ada empiris untuk covid-19.

"Kalau untuk klaimnya covid-19 berarti harus dilakukan uji fitofarmaka, karena virus ini baru ketemu sekarang. Jadi, kalau jamu membunuh virus covid-19 itu pasti tidak akan pernah dikeluarkan oleh Badan POM klaim tersebut," tutup Maya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar