Terbitkan Pedoman Baru, Jaksa Agung Diduga Ingin Lindungi Pinangki

Selasa, 11/08/2020 17:39 WIB
Jaksa Agung diduga ingin lindungi Jaksa Pinangki yang 9 Kali Temui Djoko Tjandra di Luar Negeri. (Riaunews).

Jaksa Agung diduga ingin lindungi Jaksa Pinangki yang 9 Kali Temui Djoko Tjandra di Luar Negeri. (Riaunews).

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerbitkan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana. Pedoman itu diduga oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk melindungi Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terjerat dalam kasus Djoko Tjandra.

ICW menduga Jaksa Agung tak ingin mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan itu ditangani oleh aparat penegak hukum lainnya.

"ICW menduga keras bahwa dikeluarkannya Pedoman Nomor 7/2020 yang mengatur bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan jaksa mesti seizin jaksa agung terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh jaksa Pinangki Sirna Malasari,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana seperti dikutip dari viva.co.id, Selasa (11/8/2020).

“Pedoman tersebut diduga agar perkara tindak pidana yang baru saja disidik oleh kejaksaan terkait dengan oknum jaksa tersebut tidak bisa diambil alih begitu saja oleh penegak hukum lain," lanjutnya.

Terkait langkah tersebut, Kurnia pun mengingatkan kejaksaan mengenai asas hukum equality before the law. Dengan asas itu seharusnya setiap orang, termasuk jaksa tidak berhak mendapat perlakuan khusus. Apalagi, Pasal 112 KUHAP menyatakan secara tegas penyidik bisa memanggil saksi maupun tersangka dan kedua subjek hukum itu wajib memenuhi panggilan penegak hukum.

"Tanpa adanya mekanisme perizinan tertentu oleh pihak mana pun," ujar Kurnia.

ICW meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus dugaan suap maupun gratifikasi yang dilakukan jaksa Pinangki. Pengambilalihan ini penting supaya penanganan kasus tersebut objektif dan mencegah terjadinya konflik kepentingan.

"Mengingat lembaga antirasuah tersebut memiliki kewenangan berupa koordinasi, supervisi, dan mengambil alih perkara yang ditangani oleh penegak hukum lain. Hal ini penting untuk menjamin objektivitas penanganan perkara agar tidak terjadi nuansa konflik kepentingan dalam penanganan perkara tersebut," tutupnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar