Soal Penghargaan Fahri & Fadli, Denny: Candaan Mahfud MD Kelewatan!

Selasa, 11/08/2020 13:55 WIB
Denny Siregar. (Screenshoot 20detik)

Denny Siregar. (Screenshoot 20detik)

Jakarta, law-justice.co - Pegiat media sosial, Denny Siregar ikut mengomentari rencana pemerintah yang akan memberikan bintang jasa terhadap Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan Fadli Zon.

Hal itu diketahui dari pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut Fadli Zon dan Fahri Hamzah akan mendapatkan tanda bintang jasa dari Presiden Jokowi.

Dengan dana nyinyir, dia menyatakan bahwa MD Mahfud sebagai lolucon. Pasalnya menurut dia, Fadli Zon dan Fahri Hamzah tidak layak menerima bintang tanda jasa Mahaputra.

“Pak @mohmahfudmd ini kalo becanda suka kelewatan deh,” cuit Denny Siregar, Senin (10/8).

Denny Siregar juga membagikan berita berjudul “DPR 2014-2019 Dinilai Terburuk Sejak Era Reformasi”. Pada periode itu, Fadli Zon dan Fahri Hamzah telah berubah sebagai Wakil Ketua DPR RI.

“He he karena prestasi ini, pak @mohmahfudmd memberi penghargaan kepada @fadlizon dan @Fahrihamzah. Selamat, deh, "sindir Denny.

“Udah lebih dari 5 jam gua mikir, apa jasanya Fahri ma Fadli ya sampai harus dikasih penghargaan segala? Kayaknya harus tambah 6 jam lag. Sapa tau bisa, ”kata Denny.

Pada Selasa (11/8) Denny Siregar kembali membahas bintang tanda jasa Mahaputra yang akan diberikan kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah.

“Akhirnya kita paham, bahwa untuk mendapatkan bintang Mahaputra gak perlu prestasi, gak perl tauladan, gak pearl sesuatu yang luar biasa yang berguna dan akan dikenang. Beli nyinyir di media setiap saat. Gampang ya ternyata, ”cetus Denny Siregar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menkopolhukam, Mahfud MD membeberkan alasan mempersembahkan tanda jasa kepada mantan Ketua DPR RI, Fadli Zon dan Fahri Hamzah.

Menurut Mahfud, setiap pimpinan lembaga negara yang purna tugas satu periode mendapat tanda jasa, ya terkecuali Fadli Zon dan Fahri Hamzah.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut mempersembahkan bintang Mahaputra kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah sesuai dengan peraturan yang ada.

“Mantan ketua / wakil ketua lembaga negara, mantan ketua dan yang setingkat mendapat bintang jasa seperti itu jika selesai tugas dalam satu periode jabatan,” kata Mahfud melalui akun Twitternya, Senin (10/8/2020).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar