Ibu Ini Kaget Tabungan Rp37 Juta Sisa Rp21 Ribu, Pencurinya Ternyata..

Selasa, 11/08/2020 13:07 WIB
nilai tukar rupiah amkin anjlok (katadata)

nilai tukar rupiah amkin anjlok (katadata)

Jakarta, law-justice.co - Seorang karyawati koperasi diringkus Unit Reskrim Polsek Pesantren, Kediri, Jawa Timur karena diduga mencuri uang temannya di ATM.

Akibatnya, ibu rumah tangga berinisial AN berusia 30 tahun itu harus berurusan dengan polisi.

Kanit Reskrim Polsek Pesantren, AKP Panggayuh menjelaskan, kasus pencurian ini terungkap setelah korban, seorang wanita bernama Puspitorini (44) datang ke salah satu bank untuk menabung pada 4 Febuari 2020 lalu.

Kata dia Korban terkejut setelah melihat print out di buku rekening miliknya hanya tersisa Rp21 ribu.

Mencium gelagat tidak beres lanjut dia, korban kemudian berkoordinasi dengan pihak bank untuk diperlihatkan rekaman kamera CCTV.

Ternyata di dalam CCTV tersebut terpampang wajah pelaku yang sedang mengambil uang di salah satu mesin ATM di Kediri.

Pengambilan uang itu dilakukan oleh pelaku sejak Desember 2019 lalu. Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku membobol uang milik korban di beberapa bank.

Perbuatan tersebut dilakukan pada periode bulan yang berbeda. Pelaku begitu muda menguras uang di dalam ATM milik korban lantaran sudah mengetahui nomor personal identification number (PIN) milik korban.

"Pernah ikut saat korban mengambil duit di ATM. Dia melihat nomor PIN-nya," Terangnya seperti melansir jpnn.com, Senin 10 Agustus 2020, kemarin.

Dia menambahkan, selain mengambil uang di ATM, pelaku juga diduga pernah melakukan pencurian di rumah korban dengan menggasak uang tunai di dalam lemari sebesar Rp10 juta.

Pelaku tanpa kesulitan masuk ke rumah sahabatnya tersebut karena sudah hafal situasi. Aksi itu dilakukan saat korban sedang tidak berada di rumah menjemput anaknya.

"Korban kan jemput anaknya, pelaku mungkin tahu situasi di sana. Ke sana dolan (main), karena tidak ada orang, akhirnya mengambil itu. Pertama mengambil uang kontan yang ada di dalam lemari, selanjutnya mengambil ATM karena tahu nomor PIN-nya," ujarnya.

Total kerugian yang dialami oleh korban terkait perbuatan pelaku sebesar Rp37 juta. Petugas Polsek Pesantren yang menerima laporan langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi ketika dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan kasus tersebut.

Meski laporan korban ke kepolisian sejak Februari 2020 lalu, tapi polisi baru merilis kasus tersebut lantaran masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti sebelum memastikan pelakunya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar