Amandemen UUD 2002 Disebut Disponsori Asing Dari Amerika Serikat

Selasa, 11/08/2020 07:36 WIB
Ilustrasi Amandemen UUD. (Foto: Aktual.com)

Ilustrasi Amandemen UUD. (Foto: Aktual.com)

Jakarta, law-justice.co - Seorang dokter yang juga aktivis, Zulkifli S Ekomei, menyatakan dibalik amandemen UUD 1945 pada tahun 2002 banyak terjadi perubahan mendasar yang mengubah tatanan kehidupan berbangsa.

Kata dia yang juga pernah melakukan gugatan terhadap amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Tap MPR RI IV/1999 tentang GBHN, yang berlaku untuk periode 1999-2004 mulanya tidak mengisyaratkan amandemen UUD 1945. Sehingga perubahan UUD pada tahun 2002 itu pun mengubah GBHN.

"Ini pelanggaran-pelanggaran yang saya temukan," kata Zulkifli dalam webinar Patriot Pancasila bertajuk "Tanggal 10 Agustus 2002, saat ditetapkannya UUD`45 palsu oleh MPR" Senin 10 Agustus 2020 kemarin.

Dia menambahkan, hampir mayoritas fraksi di MPR RI periode 1999-2004 tidak mewacanakan amandemen UUD 1945.

"Saat itu hanya PAN dan Partai Uni Demokrasi Indonesia (PUDI), partai lain seperti PDIP, Golkar, PPP, PKB, PBB, dan lainnya di MPR tidak pernah mewacanakan perubahan UUD, kok tiba-tiba melakukan perubahan?" tuturnya.

"Partai-partai itu (PAN dan PUDI) melakukan perubahan UUD tanpa kongres atau rakernas untuk dapat mandat, begitu juga fraksi ABRI tidak lewat rapim," sambungnya.

Selanjutnya, Zulkifli menyatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa dibalik perubahan UUD tahun 2020 itu ada yang menunggangi atau sponsor dari pihak asing.

"Nah setelah saya cari informasi kiri-kanan ternyata memang ada sponsor dibalik perubahan UUD ini, namanya Nasional Demokratik Institute (NDI) yang dipimpin oleh Madeleine Albright mantan Menlu AS," tandasnya.

Selain Zulkifli, pembicara lain dalam diskusi daring tersebut antara lain advokat senior MT Budiman, budayawan Betawi Ridwan Saidi, dan pengamat kebijakan publik Amir Hamzah.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar