Apollinaris Darmawan Akhirnya Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Selasa, 11/08/2020 06:52 WIB
Kolase Penangkapan Apollinaris Darmawan. (gelora).

Kolase Penangkapan Apollinaris Darmawan. (gelora).

Jakarta, law-justice.co - Seorang kakek yang bernama Apollinaris Darmawan akhirnya ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penistaan agama di media sosial oleh Polrestabes Bandung.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan, Apollinaris Darmawan melakukan unggahan ujaran kebencian melalui akun media sosial miliknya.

“Jadi hari Minggu kemarin kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan di Sat Reskrim Polrestabes Bandung,” ucapnya seperti melansir jabarekspres.com, Senin 10 Agustus 2020, kemarin.

Kata dia, saat ini polisi sudah memiliki alat bukti atas perkara itu, termasuk unggahan-unggahan Apollinaris di media sosial dengan tulisan yang di posting di medsos dianggap menghina agama Islam.

“Ada beberapa yang kita jadikan bukti selain dari media sosial, juga ada video pendek terkait apa yang disampaikan yang bersangkutan terhadap agama muslim,” katanya.

Dia menjelaskan, awalnya jajaran Polsek Cicendo menerima laporan adanya sekelompok masa yabng mendatangi seseorang yang diduga melakukan ujaran kebencian sara.

Polsek Cicendo bersama petugas piket dari Reskrim Polrestabes Bandung mengamankan tersangka untuk menghindari tindakan main hakim sendiri dari warga.

Setelah itu (ditangkap) dari beberapa masyarakat yang mengatas namakan umat muslim membuat laporan ke Kasatreskrim Polrestabes Bandung.

"Dari situ kita lakukan tindakan kita periksa yang bersangkutan, kemudian saksi-saksi dan yang bersangkutan pada hari minggunya kita lakukan penahanan,” paparnya.

Sebagaimana diketahui, Apollinaris juga telah melakukan ujaran kebencian melalui media sosial dan beberapa video pendek di platform youtube yang menghina agama Islam.

Dia kerap kali mengunggah video yang berisi ujaran kebencian, seperti videonya yang berjudul Mengorbankan Hewan Tidak Berdosa, Agama Langit dan Agama Bumi, serta Islam Tidak Mengajarkan Hidup Baik dalam channel youtube pribadinya.

Tidak hanya mengungkapkannya dalam video melalui youtube, akun twitter @Darmawan220749 yang diyakini milik Apollinaris juga kerap kali berkicau tentang ujaran kebencian terhadap agama Islam.

Pada kasus sebelumnya, Apollinaris sudah diputus bersalah dan ditahan dengan vonis hukuman tiga tahun penjara. Kendati demikian, pada Maret 2020 dia dibebaskan melalui program asimilasi.

“Dari hasil pemeriksaan kita yang bersangkutan memiliki ideologi ataupun pandangan lain, jadi itu yang dicurahkan yang bersangkutan melalui media sosial ataupun dengan keterangan dibuat dalam sebuah video pendek,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan pelaku pelaku juga beberapa kali mengarang sebuah buku terkait yang berbau kontroversi. Sehingga, buku itu tidak boleh beredar.

"Jadi memang buku yg bersangkutan tidak boleh beredar pada saat itu,” imbuh Galih.

Sebelumnnya, melalui postingannya di twiter dan kanal Youtube, Appolinaris Darmawan, 71, menyebarkan ujaran kebencian kepada umat islam. Sehingga memancing kemarahan.

Akibat perbuatannya, pada Sabtu (8/8) malam, Kediamannya didatangi sejumlah masa Komite Nasional Anti Permutadan (KNAP) Jawa Barat, di Jalan Jatayu Dalam II No. 5 RT 001/RW 010, Kel. Husen Sastra Negara, Kec. Cicendo, Kota Bandung.

Video proses penangkapan tersebut beredar di media sosial. Dalam video berdurasi 59.00 detik itu, Appolinaris terlihat telanjang dada. Dia digiring oleh masa dengan kawalan ketat petugas dari Polsek Cicendo. Sehingga tidak terjadi kerusuhan.

Kakek kelahiran 22 Juli 1949 itu kerap memposting kicauannya melalui Twiter dengan akun @Darmawan220749. Bahkan dia juga memiliki kanal YouTube dengan akun Ir Darmawan. Dalam chanel YouTube miliknya salah satu judul konten yaitu ‘Buang Islam dari Indonesia’.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar