Terkait Pilkada Solo, Refly Harun: Jangan Sampai Ada Calon Boneka!

Selasa, 11/08/2020 06:30 WIB
PKS tak berdaya lawan pasangan Gibran Teguh di Pilkada Solo (kanalinspirasi)

PKS tak berdaya lawan pasangan Gibran Teguh di Pilkada Solo (kanalinspirasi)

Jakarta, law-justice.co - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengomentari soal gelaran Pilkada Kota Solo medatang.

Dia mengaku khawatir karena baru ada putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan calon wakilnya Teguh Prakosa dalam gelaran tersebut.

Dengan kondisi ini, dia mengingatkan agar tidak ada calon boneka dalam Pilkada Kota Solo.

Refly mengaku berpikir agak dilematis mengenai kualitas pemilu Kota Solo kali ini.

"Jangan sampai di Solo ada calon boneka," kata Refly melalui kanal YouTube miliknya bertajuk `Lawan Gibran, Warga Solo Galang Gerakan Menangkan Kotak Kosong!!!` Senin 10 Agustus 2020.

Dia menjelaskan maksud calon boneka itu ialah sengaja diciptakan agar pasangan calon (paslon) tidak melawan kotak kosong.

Calon boneka tersebut biasanya diambil dari calon lemah. Dengan demikian, warga akan merasa dilematis untuk memilih si calon boneka sehingga warga akan memilih si paslon.

"Kalau calon tersebut menang, ya dia jadi wali kota," ungkap Refly.

Menurut Refly, jika kondisinya hanya ada calon tunggal maka lebih baik melawan kotak kosong.

Melawan kotak kosong akan jauh lebih baik dibandingkan mempersiapkan calon boneka.

"Kalau tidak ada calon yang berkualitas, memang lebih baik melawan kotak kosong," tutur Refly.

Dengan begitu, kemenangan Gibran-Teguh sebagai calon tunggal akan ditentukan berdasarkan kualitas, bukan karena terpaksa.

"Kotak kosong akan menilai kualitas calon tunggal, apakah ia accepted atau tidak," ucapnya.

Hingga kini, baru ada pasangan Gibran-Teguh yang sudah dipastikan maju memperebutkan kursi Solo satu.

Di sisi lain, ada bakal pasangan calon Bagyo Wahyono dan FX Supardjo yang sedang berjuang di jalur independen.

Adapun PKS yang menegaskan tidak mendukung Gibran juga masih kesulitan mengusung calon.

Pasalnya, PKS belum memenuhi syarat minimal memiliki 9 kursi di DPRD Kota Solo.

Simak pernyataan lengkapnya dalam tayangan video berikut:

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar