Catut Nama Menlu, 4 Napi di Lapas Kuningan Tipu Warga

Selasa, 11/08/2020 02:41 WIB
Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com

Jakarta, law-justice.co - Empat orang narapidana di Lapas Narkotika Kuningan Kelas II A, Jawa Barat, melakukan penipuan berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim.

Keempat napi itu ialah DA (32), K (37), JS (41) dan DK (30), yang sengaja melakukan penipuan dengan mencatut nama Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi.

"Selain mencatut nama Menlu, juga mencatut nama Kedubes Indonesia di 17 negara, konsulat jenderal dan anggota DPR," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, dilansir dari RMOL.id, Selasa (11/8/2020).

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menjelaskan, dari aksi penipuan keempat narapidana yang mencatut nama Menlu itu, 17 negara yang menjadi korban seperti Amerika Serikat, Kanada, Korea Selatan, Belanda, Rusia, Jepang, Brunei Darussalam, Sudan, Singapura, Uni Emirat Arab, Malaysia, Australia, Korea Utara, Arab Saudi, Meksiko, Belgia dan Spanyol.

"Aksi penipuan itu dilakukan dari dalam Lapas. Total korban semua 26 orang," katanya.

Modus operandi pelaku, kata Slamet, dengan membuat akun WhatsApp. Dalam masing-masing akun WhatsApp itu mencantumkan identitas dan profil Menlu Retno Marsudi, Duta Besar Indonesia di 17 negara, Konsulat jenderal dan anggota DPR.

"Mereka melakukan penipuan dengan bepura-pura jual beli kurma, menjadi keluarga dari salah satu pejabat yang membutuhkan uang terkait dengan dana pemulangan dan administrasi untuk ke Indonesia," ungkap Slamet.

Slamet menuturkan, aksi keempat pelaku berhasil. Kerugian akibat perbuatannya mencapai Rp 332 juta. "Tentunya motifnya ekonomi. Untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka, para terpidana itu," katanya.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Yakni, menyita empat handphone dan satu modem di dalam kamar tahanan nomor 23 yang diisi oleh tersangka DA. Kemudian, pada kamar nomor 22 yang diisi tersangka K disita lima unit handphone, dua modem, satu kartu ATM, dan satu buku tabungan.

Terakhir, di kamar nomor 20 yang diisi tersangka JS dan DK disita tujuh handphone, 11 buah simcard, dua kartu sim dan narkotika jenis sabu seberat 131,35 gram.

"Berkisar Rp 200 juta lebih estimasi kita nilai sabunya," ujarnya.

Keempat tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 45 a Ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang ITE dan Pasal 3 UU No 8/2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancamannya pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar