TikTok Gugat Pemerintah AS, Ada Apa?

Senin, 10/08/2020 22:16 WIB
TikTok (Bangkok Post)

TikTok (Bangkok Post)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang melarang aplikasi TikTok beroperasi di negaranya. Menanggapi hal tersebut, aplikasi video berdurasi pendek ini mengajukan gugatan federal terhadap pemerintah AS.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan California, yang merupakan basis operasi TikTok di Amerika.

Melansir dari Tagar.id, dalam gugatannya TikTok mengatakan tindakan Trump sangat tidak konstitusional karena gagal memberi perusahaan kesempatan untuk menanggapi dan pembenaran keamanan nasional AS untuk perintah yang dikeluarkan tersebut tidak berdasar.

Platform media sosial milik ByteDance ini mengaku terkejut atas perintah eksekutif yang dikeluarkan pemerintah AS dan pihak TikTok mengaku akan mencari opsi untuk menggugat ini, termasuk pergi ke pengadilan AS.

Baru-baru ini TikTok dikabarkan juga akan menerima tawaran merger dengan Twitter. Namun informasi ini masih belum jelas kebenarannya, rumornya juga Twitter berencana untuk negosiasi untuk mengakuisisi operasi TikTok di AS.

Presiden Trump baru-baru ini juga menandatangani perintah eksekutif yang akan mencegah penduduk dan perusahaan AS melakukan bisnis dengan aplikasi WeChat TikTok dan Tencent Holding. Langkah baru-baru ini semuanya ditujukan untuk meningkatkan langkah dan kampanye melawan China, tepat sebelum pemilihan November 2020.

Perintah yang dikeluarkan Trump ini kemungkinan akan menyebabkan jutaan pengguna TikTok di AS kesal, terutama bagi mereka yang tengah membangun karier di platform tersebut.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar