MA Setuju Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan, Ini Alasannya

Senin, 10/08/2020 18:13 WIB
Mahkamah Agung RI setuju kenaikan iuran BPJS Kesehatan (Foto: Merdeka)

Mahkamah Agung RI setuju kenaikan iuran BPJS Kesehatan (Foto: Merdeka)

Jakarta, law-justice.co - Sikap berbeda ditunjukkan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait putusan gugatan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Kalau pada gugatan pertama, MA menolak rencana Presiden Joko Widodo atau Jokowi, tapi hal berbeda justru terjadi pada gugatan kedua, MA menyetujui kebijakan Jokowi untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Gugatan yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) itu ditolak oleh MA. Sehingga, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan dikuatkan oleh MA.

Hal itu disampaikan oleh juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro seperti dilansir dari detikcom,Senin (10/8/2020):

Adapun alasan dari mejelis hakim yang teridiri dari Hakim Agung Supandi sebagai ketua dan Is Sudayono dan Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota adalah;

Pada pokoknya, kenaikan iuran yang diatur dalam pasal 34 Perpres Nomor 64/2020 yang dimohonkan pengujian a quo, pada prinsipnya hanya menaikkan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (PB) klas I, II dan III. Sedangkan terhadap peserta lainnya tidak tunduk pada pasal 34 Perpres 64/2020 terhadap peserta PBPU dan PB klas III untuk tahun 2020.

Pada dasarnya iuran yang dibayar peserta tidak mengalami kenaikan karena selisih sebesar Rp 16.500 dibayarkan Pemerintah Pusat, dan untuk tahun 2021 dan seterusnya peserta hanya membayar kenaikan sebesar Rp 10.000 per bulan.

Dan bila masih keberatan peserta klas III dapat beralih menjadi peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI) dan tetap mendapatkan layanan yang sama dengan PBPU dan BP klas III.

Iuran Peserta PBPU dan BP Klas III yang disubsidi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan nilai penyesuaian peserta PBPU dan BP kelas II dan I yang sangat terjangkau, menunjukkan upaya pemerintah menyediakan jaminan pelayanan kesehatan masyarakat secara seimbang bagi masyarakat selaku penerima manfaat.

Berikut daftar kenaikan iuran BPJS Kesehatan terbaru berdasarkan Perpres 64 Tahun 2020:

1. Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta. Naik sejak 1 Juli 2020.

2. Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta. Naik sejak 1 Juli 2020.

3. Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500. Pada tahun 2021 dan tahun berikutnya naik menjadi Rp 35 ribu.

Sebelumnya, MA membatlakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Tak terima dengan putusan itu, Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, yang memuat kenaikan iuran baru.

Perpres ini digugat ke MA lagi. Berbeda dengan Februari 2020, kini MA menolak gugatan tersebut.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar