Anggota Komisi III DPR: Denny Siregar Segera Minta Maaf & Dihukum!

Senin, 10/08/2020 12:55 WIB
Denny Siregar (monitor.co.id)

Denny Siregar (monitor.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman mendesak proses hukum terhadap pegiat media sosial, Denny Siregar terus berjalan dengan tegas.

Khususnya kata dia, setelah kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jawa Barat dengan alasan untuk memudahkan pemeriksaan.

Kata dia, Denny Siregar seharusnya tak bisa berkelit terkait pernyataan yang menuding santri sebagai calon teroris.

"Siapa pun yang melanggar hukum memang harus ditangkap. Jangan yang berseberangan dengan penguasa cepat ditangkap, yang sebaliknya lamban diusut," ujarnya seperti melansir republika, Minggu 9 Agustus 2020.

Selain itu, dia juga mendesak Denny meminta maaf kepada santri dan orang tuanya perihal pernyataannya tersebut.

"Saran konkret saya, Denny harus meminta maaf kepada santri cilik yang ada di foto tersebut," ujarnya.

Dia menjelaskan, proses hukum penting ditegakkan demi mewujudkan kesetaraan di mata hukum.

Dia berjanji akan mengawal kasus tersebut, agar santri yang ada dalam unggahan Denny mendapatkan keadilan.

"Sebagai wakil rakyat saya benar-benar kecewa dengan tulisan dan pembuatan foto tersebut. Saya akan kawal laporan masyarakat terhadap Denny Siregar agar persoalan ini cepat diselesaikan secara hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolresta Tasikmalaya AKBP Anom Karibianto mengatakan, pelimpahan perkara Denny ke Polda Jabar agar memudahkan pemeriksaan saksi lainnya.

"Kasus ini ada beberapa tempat kejadian. Untuk mempermudah penanganan dan memeriksa saksi ahli lainnya, kita dilimpahan ke Polda," kata dia.

Denny Siregar dilaporkan oleh Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi atas dugaan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik ke polisi pada Kamis (2/7).

Laporan itu merupakan respons atas pernyataan Denny dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020.

Dalam postingan itu, ia menulis status berjudul "Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang" dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.

Pihak pelapor sebenarnya mempertanyakan melimpahkan kasus Denny tersebut.

Sebab, sebelumnya Polres Tasikmalaya meminta saksi keenam dari pihak terlapor, yaitu orang tua korban, sebelum memanggil Denny. Namun, setelah orang tua santri bersaksi pada Jumat, kasus malah dilimpahkan.

"Kurang puas. Dari awal (kami) ingin pemeriksaan di sini, akhirnya dilimpah ke Polda dengan berbagai alasan," kata Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani, Jumat (7/8).

Menurut dia, pihaknya sudah mengikuti seluruh proses yang diminta polisi, mulai dari melapor hingga mendatangkan saksi. Ia berharap tidak ada lagi alasan polisi untuk tak memanggil Denny Siregar.

"Apabila setalah ini tak ada juga pemanggilan Denny Siregar di Polda Jabar, kita akan bergerak lagi dengan umat yang lebih banyak. Kita dukung polisi mengungkap tuntas kasus ini," kata dia.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Drs S Erlangga mengatakan, kasus tersebut kini ditangani Reskrimsus Polda Jabar. Namun, ia tidak menjelaskan detail bagaimana kelanjutan penanganan kasus tersebut.

"Ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar," kata dia, Ahad (9/8).

Disisi lain, kuasa hukum Denny Siregar, Muannas Alaidid, tak yakin proses hukum kliennya akan dilanjutkan kepolisian. Ia sesumbar kasus itu sejak awal sudah tidak masuk secara logika hukum.

Ia menjelaskan, Denny hanya membuat pernyataan dengan menampilkan foto anak-anak yang mengikuti aksi demonstrasi.

Muannas malah beralasan anak-anak tidak dibolehkan dalam aksi demonstrasi. Padahal, yang dilaporkan adalah pernyataan Denny.

"Bawa anak ke demo itu tak boleh dalam undang-undang," kata dia kepada Republika, Ahad (9/8).

Karena alasan itu pula dia menganggap pihak pesantren seharusnya dipersalahkan karena melibatkan anak dalam aksi demonstrasi.

"Masak foto (anak-anak dalam aksi demonstrasi) yang jelas ada tindak pidananya itu tak diproses, tapi Denny diproses. Kan aneh," kata dia.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar