Kuasa Hukum Denny Siregar Optimis Kasus Kliennya Tidak Akan Diproses

Senin, 10/08/2020 08:19 WIB
Denny Siregar. (Screenshoot 20detik)

Denny Siregar. (Screenshoot 20detik)

Jakarta, law-justice.co - Kuasa Hukum Pegiat Media Sosial Denny Siregar, Muannas Alaidid optimis kasus kliennya yang diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik kepada santri di Tasikmalaya tidak akan dilanjutkan oleh polisi.

Pasalnya kata dia, kasus itu sejak awal sudah tidak masuk secara logika hukum.

Kata dia, keliennya hanya membuat pernyataan dengan menampilkan foto anak-anak yang mengikuti aksi demonstrasi.

Menurut dia, hal itu ditampilkan karena melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi melanggar Undang-Undang.

"Bawa anak ke demo itu tak boleh dalam Undang-Undang," katanya seperti melansir republika, Minggu 9 Agustus 2020 kemarin.

Kata dia, alasan pihak pesantren yang membawa pernyataan Denny ke ranah hukum adalah hal yang lucu.

Sebab, seharusnya mereka yang melibatkan anak dalam aksi demonstrasi yang diproses hukum.

Oleh karenanya dia meminta polisi menangkap pembawa anak dalam aksi demonstrasi terlebih dahulu, yang fotonya diunggah kliennya ke media sosial.

Pihaknya merasa tak perlu melaporkan kasus itu agar polisi bertindak. Sebab, kasus pelibatan anak dalam demonstrasi bukanlah delik aduan.

"Masa foto (anak-anak dalam aksi demonstrasi) yang jelas ada tindak pidananya itu tak diproses, tapi Denny diproses. Kan aneh," ucapnya.

Seperti diketahui, penanganan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilakukan Denny Siregar kepada santri dan pesantren di Tasikmalaya telah dilimpahkan dari Polresta Tasikmalaya ke Polda Jawa Barat (Jabar).

Dia mengaku hingga kini belum menerima panggilan dari pihak kepolisian untuk pemeriksaan kliennya.

"Gak ada (panggilan). Gue gak yakin akan diproses karena logika hukumnya bertentangan. Dari awal sudah dibilang, mereka gak ditangkap saja itu sudah bersyukur, malah ingin mempersoalkan kasus ini," jelasnya.

Sebelumnya, Pegiat Media Sosial, Denny Siregar dilaporkan ke polisi pada Kamis (2/7). Laporan itu merupakan respon atas pernyataan Denny dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.

Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar