OJK Diminta Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

Senin, 10/08/2020 06:51 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bisnis.com)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bisnis.com)

Jakarta, law-justice.co - Terkait hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun anggaran 2019, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempunyai permintaan khusus kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Anggota II BPK, Pius Lustrilanang mengatakan, OJK perlu menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan BPK setiap tahunnya agar hasil pemeriksaan memberikan hasil yang optimal.

"Kami mengharapkan Ketua Dewan Komisioner OJK dapat segera menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang masih dalam proses tindak lanjut, khususnya rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang sudah cukup lama," katanya di laman resmi BPK.

Dia menjelaskan pentingnya penyelesaian tindak lanjut BPK atas rekomendasi auditor negara karena hingga semester II/2019, OJK baru selesai menindaklanjuti 70,4% rekomendasi BPK.

Adapun rekomendasi tersebut sudah dikeluarkan BPK selama periode pemeriksaan 2014-2019. Oleh karena itu dia mengharapkan OJK segera menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.

Dia menambahkan hasil pemeriksaan laporan keuangan OJK pada 2019 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diharapkan mampu dipertahankan.

Salah satu syarat agar opini WTP bisa diraih adalah mengintensifkan peran auditor internal, dalam hal ini Deputi Komisioner Audit Internal, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Kualitas (ARK).

Peran auditor internal ini dianggap penting karena pengelolaan anggaran pada tahun ini sangat kompleks dan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, perlu penguatan audit internal agar menjadi garda terdepan menjamin pengelolaan keuangan yang akuntabel.

"Melihat kompleksitas masalah selama tahun 2020 ini. Untuk itu OJK perlu mengintensifkan peran audit internal, dalam hal ini Deputi Komisioner ARK, untuk menangani akuntabilitas tata kelola pertanggungjawaban keuangan negara," jelasnya.

Seperti diketahui, opini WTP terhadap laporan keuangan OJK pada 2019 didapat karena selama pemeriksaan telah dilakukan jurnal koreksi dan perbaikan, sehingga akun dalam laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.

Selain itu, pengungkapan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) juga telah memadai serta permasalahan yang ditemukan tidak berdampak material terhadap laporan keuangan.

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar