Novel Baswedan Berharap Pegawai KPK Jangan Jadi ASN, Ini Alasannya

Minggu, 09/08/2020 23:27 WIB
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan

Jakarta, law-justice.co - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan pegawai KPK tidak boleh menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) apabila ingin memberantas korupsi. Menurutnya status ASN akan membuat pegawai KPK tidak independen.

"Untuk bisa memberantas korupsi dengan optimal, maka perlu lembaga antikorupsi yang independen. Hal itu juga dinyatakan dalam UNCAC dan The Jakarta Principles, yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Lembaga antikorupsi yang independen harus memiliki pegawai yang independen dan mendapat perlindungan negara dalam pelaksanaan tugasnya untuk memberantas korupsi," ujarnya, dikutip JPNN.com, Minggu (9/8/2020).

Selain itu, Novel menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Tindak Pidana Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan tahap akhir pelemahan lembaga antirasuah itu.

Menurut Novel, skenario Presiden Joko Widodo (Widodo) sudah jelas menguntungkan koruptor.

"Itu (PP) adalah tahap akhir pelemahan KPK, kali ini masalah indepedensi pegawainya. Terlihat dengan jelas Presiden Jokowi berkontribusi langsung terhadap pelamahan dimaksud," jelasnya.

Novel menambahkan langkah Presiden Jokowi mengeluarkan PP itu telah memperlihatkan strategi besar pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Yang akibatnya justru pemberantasan korupsinya yang diberantas, bukan korupsinya. Ironi," katanya.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar